Penanggung Jawab | : KHIKMAH |
Nomor izin | : KEP.212/PPTK/VI/10 |
Tanggal izin | : 2010-06-21 |
Nomor Telp | : (024) 6926492/ 6926498 |
City : Jawa Tengah
Country : Indonesia
Tulis Ulasangagalkan
oleh Anonymous pada 19 January 2016 09:50:46tolong tki atas sama ina wulandari asal lampung jangan d proses,,,saya sebagai suami tidak mengizin kan berangkat ke tujuan singapore,,karna surat izin suami palsu.
Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diproses oleh PPTKIS/PJTKI | Tidak |
Memperoleh Kartu Peserta Asuransi (KPA) | Tidak |
Memperoleh informasi yg lengkap tentang prosedur dan persyaratan keberangkatan, termasuk tentang kondisi kerja dan Negara yang dituju | Tidak |
Mendapatkan penjelasan tentang perjanjian penempatan, termasuk hak dan kewajiban PJTKI dan calon pekerja | Tidak |
Menandatangani dan menyimpan perjanjian penempatan | Tidak |
Menjalani pelatihan kerja | Tidak |
Diikutsertakan dalam proses pembekalan akhir (pap) | Tidak |
Mendapat pemeriksaan kesehatan fisik dan mental (psikologis) | Tidak |
Mendapatkan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam kontrak kerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja | Tidak |
Memperoleh salinan (copy) kontrak kerja | Tidak |
Mendapatkan penjelasan tentang apa yang harus dilakukan jika mendapatkan masalah | Tidak |
Pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan PJTKI | Tidak |
Upah sesuai dengan yang dijanjikan dengan PJTKI | Tidak |
Negara Tujuan | singapura |
Berapa biaya yang anda bayarkan kepada PPTKIS untuk penempatan | 000000 |
Tahun Pemberangkatan | 2016 |
Copyright © 2014 Pusat Sumberdaya Buruh Migran all rights reserved.