Penanggung Jawab | : BASVO BUKIT BARISAN SIRAIT |
Nomor izin | : 377 TAHUN 2012 |
Tanggal izin | : 2012-05-31 |
Nomor Telp | : (021) 4721135/ 80885586 |
Kabupaten/Kota | : JAKARTA TIMUR |
City : DKI Jakarta
Country : Indonesia
Tulis UlasanMENAMPATKAN TKI SECARA TIDAK PROSEDUR
oleh Anonymous pada 21 October 2015 00:41:50Pada saat saya di proses ke Hong Kong, saya menunggu di penampungan di Purwakarta Jawa Barat selama 6 bulan, pada masa tunggu itu saya disuruh oleh bos untuk bekerja sebagai PRT di rumah bos, tapi saya tidak dibayar. Saya tidak dilatih bahasa, hanya dikasih buku, disuruh menghafal sendiri. Saya tidak menandatangani perjanjian penempatan dan perjanjian kerja, saya tidak dibuatkan KTKLN dan tidak ikut asuransi. Saya juga tidak ikut PAP, Selain itu saya baru tahu setelah sampai di Hongkong ternyata visa saya adalah visa pelancong, sehingga tiap enam bulan harus keluar dulu dari Hong Kong..
Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diproses oleh PPTKIS/PJTKI | Tidak |
Memperoleh Kartu Peserta Asuransi (KPA) | Tidak |
Memperoleh informasi yg lengkap tentang prosedur dan persyaratan keberangkatan, termasuk tentang kondisi kerja dan Negara yang dituju | Tidak |
Mendapatkan penjelasan tentang perjanjian penempatan, termasuk hak dan kewajiban PJTKI dan calon pekerja | Tidak |
Menandatangani dan menyimpan perjanjian penempatan | Tidak |
Menjalani pelatihan kerja | Tidak |
Diikutsertakan dalam proses pembekalan akhir (pap) | Tidak |
Mendapat pemeriksaan kesehatan fisik dan mental (psikologis) | Ya |
Mendapatkan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam kontrak kerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja | Tidak |
Memperoleh salinan (copy) kontrak kerja | Tidak |
Mendapatkan penjelasan tentang apa yang harus dilakukan jika mendapatkan masalah | Ya |
Pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan PJTKI | Ya |
Upah sesuai dengan yang dijanjikan dengan PJTKI | Ya |
Negara Tujuan | Hong Kong |
Berapa biaya yang anda bayarkan kepada PPTKIS untuk penempatan | Rp 0 |
Tahun Pemberangkatan | 2014 |
U/ Mbk tanpa nama
1, kemungkinan mbak diproses selama 6bulan karna mbk tidak mempunyai cukup keahlian bahasa dan juga skill kerja
2, kepala cabang purwakarta adalah seorang perempuan dan tinggal di hk, saat dia berada di indonesia dia tinggal dipenampungan bersama ctkw
3 , seperti yang anda ketahui pt rimba ciptaan indah cabang purwakarta adalah pt ( kantor dan penampungan) dan bukan BLK ( BALAI LATIHAN KERJA)
4, tidak ada visa turis/pelancong 6bulan
Warga negara Hong Kong adalah warga yang tahu dan mentaati hukum yang berlaku
Baik nya tolong diralat lagi.
Terima Kasih
U/ mbak tanpa nama
1, kemungkinan anda menunggu sampai 6bulan karna anda tidak mempunyai keahlian bahasa dan kerja yang cukup
2, kepala cabang pt rimba ciptaan indah purwakarta Tinggal di hk.
3, seperti yang anda tahu, kami adalah P.T ( kantor dan penampungan) dan bukan BLK (BALAI LATIHAN KERJA)
4, tidak ada visa 6bulan turis
Warga negara hong kong mengerti dan taat hukum
Tolong diralat kembali
Terima kasih.
Copyright © 2014 Pusat Sumberdaya Buruh Migran all rights reserved.