Penanggung Jawab | : SUPRAPTO |
Nomor izin | : 369 TAHUN 2012 |
Tanggal izin | : 2012-05-31 |
Nomor Telp | : (035) 1458178/ 1458179 |
City : Jawa Timur
Country : Indonesia
Tulis UlasanDiduga Melakukan Penempatan TKI di Bawah Umur
oleh Anonymous pada 17 October 2015 15:12:21Salah seorang Buruh Migran asal Kabupaten Ponorogo berinisial VTAD dipulangkan dalam kondisi depresi. Ia kelahiran tahun 1995 di paspornya tercatat kelahiran 1991. Ia berangkat pada Januari 2015 dan dipulangkan pada 7 Oktober 2015. Ia bekerja di Singapura sebagai PRT selama 10 bulan namun hanya digaji Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). Diduga penempatan yang dilakukan oleh PT Putra Indo Sejahtera ini tidak prosedural.
Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diproses oleh PPTKIS/PJTKI | Tidak |
Memperoleh Kartu Peserta Asuransi (KPA) | Tidak |
Memperoleh informasi yg lengkap tentang prosedur dan persyaratan keberangkatan, termasuk tentang kondisi kerja dan Negara yang dituju | Tidak |
Mendapatkan penjelasan tentang perjanjian penempatan, termasuk hak dan kewajiban PJTKI dan calon pekerja | Tidak |
Menandatangani dan menyimpan perjanjian penempatan | Ya |
Menjalani pelatihan kerja | Ya |
Diikutsertakan dalam proses pembekalan akhir (pap) | Ya |
Mendapat pemeriksaan kesehatan fisik dan mental (psikologis) | Ya |
Mendapatkan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam kontrak kerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja | Tidak |
Memperoleh salinan (copy) kontrak kerja | Tidak |
Mendapatkan penjelasan tentang apa yang harus dilakukan jika mendapatkan masalah | Tidak |
Pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan PJTKI | Tidak |
Upah sesuai dengan yang dijanjikan dengan PJTKI | Tidak |
Negara Tujuan | Singapura |
Berapa biaya yang anda bayarkan kepada PPTKIS untuk penempatan | 2000000 |
Tahun Pemberangkatan | Januari 2015 |
Copyright © 2014 Pusat Sumberdaya Buruh Migran all rights reserved.