Penanggung Jawab | : H.KEMAL IDRIS MUGNI |
Nomor izin | : KEP.190/MEN/VI/2009 |
Tanggal izin | : 2009-06-08 |
Nomor Telp | : (0751)7977488, 7977988/ 811340 |
Kabupaten/Kota | : PADANG PARIAMAN |
City : Sumatera Barat
Country : Indonesia
Tulis Ulasanpengaduan
oleh Anonymous pada 16 May 2015 01:17:101. kenapa calon tki,tidak belajar di penampungan
Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diproses oleh PPTKIS/PJTKI | Tidak |
Memperoleh Kartu Peserta Asuransi (KPA) | Tidak |
Memperoleh informasi yg lengkap tentang prosedur dan persyaratan keberangkatan, termasuk tentang kondisi kerja dan Negara yang dituju | Tidak |
Mendapatkan penjelasan tentang perjanjian penempatan, termasuk hak dan kewajiban PJTKI dan calon pekerja | Tidak |
Menandatangani dan menyimpan perjanjian penempatan | Tidak |
Menjalani pelatihan kerja | Tidak |
Diikutsertakan dalam proses pembekalan akhir (pap) | Tidak |
Mendapat pemeriksaan kesehatan fisik dan mental (psikologis) | Tidak |
Mendapatkan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam kontrak kerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja | Tidak |
Memperoleh salinan (copy) kontrak kerja | Tidak |
Mendapatkan penjelasan tentang apa yang harus dilakukan jika mendapatkan masalah | Tidak |
Pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan PJTKI | Tidak |
Upah sesuai dengan yang dijanjikan dengan PJTKI | Tidak |
Negara Tujuan | abu dhabi |
Berapa biaya yang anda bayarkan kepada PPTKIS untuk penempatan | non biaya |
Tahun Pemberangkatan | 2015 |
Copyright © 2014 Pusat Sumberdaya Buruh Migran all rights reserved.