Memuat...

PT. HENDRARTA ARGA RAYA

Penanggung Jawab : DEWA KETUT BAGUS SATRIAWAN
Nomor izin : 258 TAHUN 2012
Tanggal izin : 2012-05-31
Nomor Telp : (0341) 400348/ 477114

City : Jawa Timur

Country : Indonesia

Tulis Ulasan

RINGKASAN PENILAIAN

Penilaian Keseluruhan

Sangat Buruk
Buruk
Biasa
Bagus
Sangat Bagus

Item Penilaian

Rata-rata penilaian, dimana nilai yang ditentukan adalah 1-5 (satu sampai lima)

Kondisi Penampungan 3
Layanan pengurusan dokumen dan prosedur keberangkatan 2.8333
Waktu tunggu hingga mendapatkan pekerjaan 2.3333
Layanan pendidikan pra keberangkatan 2
Penjelasan mengenai kontrak kerja 2.1667
Kesesuaian kontrak kerja dengan kondisi kerja 2.6667

Kuisioner

  1. Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diproses oleh PPTKIS/PJTKI
    Menjawab Ya : 33.3%
    Menjawab Tidak : 66.7%
  2. Memperoleh Kartu Peserta Asuransi (KPA)
    Menjawab Ya : 16.7%
    Menjawab Tidak : 83.3%
  3. Memperoleh informasi yg lengkap tentang prosedur dan persyaratan keberangkatan, termasuk tentang kondisi kerja dan Negara yang dituju
    Menjawab Ya : 16.7%
    Menjawab Tidak : 83.3%
  4. Mendapatkan penjelasan tentang perjanjian penempatan, termasuk hak dan kewajiban PJTKI dan calon pekerja
    Menjawab Ya : 33.3%
    Menjawab Tidak : 66.7%
  5. Menandatangani dan menyimpan perjanjian penempatan
    Menjawab Ya : 16.7%
    Menjawab Tidak : 83.3%
  6. Menjalani pelatihan kerja
    Menjawab Ya : 66.7%
    Menjawab Tidak : 33.3%
  7. Diikutsertakan dalam proses pembekalan akhir (pap)
    Menjawab Ya : 66.7%
    Menjawab Tidak : 33.3%
  8. Mendapat pemeriksaan kesehatan fisik dan mental (psikologis)
    Menjawab Ya : 33.3%
    Menjawab Tidak : 66.7%
  9. Mendapatkan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam kontrak kerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja
    Menjawab Ya : 0%
    Menjawab Tidak : 100%
  10. Memperoleh salinan (copy) kontrak kerja
    Menjawab Ya : 33.3%
    Menjawab Tidak : 66.7%
  11. Mendapatkan penjelasan tentang apa yang harus dilakukan jika mendapatkan masalah
    Menjawab Ya : 16.7%
    Menjawab Tidak : 83.3%
  12. Pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan PJTKI
    Menjawab Ya : 50%
    Menjawab Tidak : 50%
  13. Upah sesuai dengan yang dijanjikan dengan PJTKI
    Menjawab Ya : 83.3%
    Menjawab Tidak : 16.7%

Detail Ulasan

Gila! Ganti Majikan Sebelum Finis Kontrak Harus Bayar Rp 4 Juta ke PJTKI

oleh Anonymous pada 16 December 2014 13:56:03

Saat BMI sudah bekerja di negara Hong Kong dan potong gaji sudah lunas dibayar, tetapi dia tidak finis kontrak 2 tahun, saat akan mencari majikan, BMI ini harus membayar HK$ 2500 kepada pihak PT, uangnya ditransfer ke pemilik PJTKI. Tidak ada PT lain yang diharuskan membayar seperti ini. HK$ 2500 ini kalau dirupiahkan menjadi Rp 4 juta lebih (kurs saat ini)

Bukankah kita sudah lunas potongan gaji? Kenapa harus bayar lagi saat mencari majikan baru? sedangkan kita juga harus kembali potong gaji lagi ke agen karena kita tidak boleh pindah agen sebelum finis kontrak 2 tahun.

Ini tentu sangat memberatkan kita. PT sudah mendapat untung banyak, kalau BMI di luar negeri kena masalah, pihak PT selalu lepas tangan, tapi giliran urusan duit, PT selalu serakah mengambil keuntungan dari buruh migran.

Tolong untuk Kemenaker dan BNP2TKI mengecek PT ini karena sangat tidak manusiawi dalam mengambil keuntungan

Penilaian keseluruhan

Penilaian

Kondisi Penampungan
Layanan pengurusan dokumen dan prosedur keberangkatan
Waktu tunggu hingga mendapatkan pekerjaan
Layanan pendidikan pra keberangkatan
Penjelasan mengenai kontrak kerja
Kesesuaian kontrak kerja dengan kondisi kerja

Hasil Jawaban Pertanyaan

Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diproses oleh PPTKIS/PJTKI Tidak
Memperoleh Kartu Peserta Asuransi (KPA) Tidak
Memperoleh informasi yg lengkap tentang prosedur dan persyaratan keberangkatan, termasuk tentang kondisi kerja dan Negara yang dituju Tidak
Mendapatkan penjelasan tentang perjanjian penempatan, termasuk hak dan kewajiban PJTKI dan calon pekerja Tidak
Menandatangani dan menyimpan perjanjian penempatan Tidak
Menjalani pelatihan kerja Tidak
Diikutsertakan dalam proses pembekalan akhir (pap) Tidak
Mendapat pemeriksaan kesehatan fisik dan mental (psikologis) Tidak
Mendapatkan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam kontrak kerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja Tidak
Memperoleh salinan (copy) kontrak kerja Tidak
Mendapatkan penjelasan tentang apa yang harus dilakukan jika mendapatkan masalah Tidak
Pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan PJTKI Ya
Upah sesuai dengan yang dijanjikan dengan PJTKI Ya
Negara Tujuan Hongkong
Berapa biaya yang anda bayarkan kepada PPTKIS untuk penempatan HK$ 13.250
Tahun Pemberangkatan 2014

Tambahkan Balasan

Anda perlu Login untuk mengirimkan balasan/response.