Penanggung Jawab | : DEWA KETUT BAGUS SATRIAWAN |
Nomor izin | : 258 TAHUN 2012 |
Tanggal izin | : 2012-05-31 |
Nomor Telp | : (0341) 400348/ 477114 |
City : Jawa Timur
Country : Indonesia
Tulis UlasanGila! Ganti Majikan Sebelum Finis Kontrak Harus Bayar Rp 4 Juta ke PJTKI
oleh Anonymous pada 16 December 2014 13:56:03Saat BMI sudah bekerja di negara Hong Kong dan potong gaji sudah lunas dibayar, tetapi dia tidak finis kontrak 2 tahun, saat akan mencari majikan, BMI ini harus membayar HK$ 2500 kepada pihak PT, uangnya ditransfer ke pemilik PJTKI. Tidak ada PT lain yang diharuskan membayar seperti ini. HK$ 2500 ini kalau dirupiahkan menjadi Rp 4 juta lebih (kurs saat ini)
Bukankah kita sudah lunas potongan gaji? Kenapa harus bayar lagi saat mencari majikan baru? sedangkan kita juga harus kembali potong gaji lagi ke agen karena kita tidak boleh pindah agen sebelum finis kontrak 2 tahun.
Ini tentu sangat memberatkan kita. PT sudah mendapat untung banyak, kalau BMI di luar negeri kena masalah, pihak PT selalu lepas tangan, tapi giliran urusan duit, PT selalu serakah mengambil keuntungan dari buruh migran.
Tolong untuk Kemenaker dan BNP2TKI mengecek PT ini karena sangat tidak manusiawi dalam mengambil keuntungan
Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diproses oleh PPTKIS/PJTKI | Tidak |
Memperoleh Kartu Peserta Asuransi (KPA) | Tidak |
Memperoleh informasi yg lengkap tentang prosedur dan persyaratan keberangkatan, termasuk tentang kondisi kerja dan Negara yang dituju | Tidak |
Mendapatkan penjelasan tentang perjanjian penempatan, termasuk hak dan kewajiban PJTKI dan calon pekerja | Tidak |
Menandatangani dan menyimpan perjanjian penempatan | Tidak |
Menjalani pelatihan kerja | Tidak |
Diikutsertakan dalam proses pembekalan akhir (pap) | Tidak |
Mendapat pemeriksaan kesehatan fisik dan mental (psikologis) | Tidak |
Mendapatkan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam kontrak kerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja | Tidak |
Memperoleh salinan (copy) kontrak kerja | Tidak |
Mendapatkan penjelasan tentang apa yang harus dilakukan jika mendapatkan masalah | Tidak |
Pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan PJTKI | Ya |
Upah sesuai dengan yang dijanjikan dengan PJTKI | Ya |
Negara Tujuan | Hongkong |
Berapa biaya yang anda bayarkan kepada PPTKIS untuk penempatan | HK$ 13.250 |
Tahun Pemberangkatan | 2014 |
Copyright © 2014 Pusat Sumberdaya Buruh Migran all rights reserved.