Penanggung Jawab | : HUSIN NJOMIN |
Nomor izin | : 435 TAHUN 2012 |
Tanggal izin | : 2012-05-31 |
Nomor Telp | : (021) 6619237/ 6684881 |
Kabupaten/Kota | : JAKARTA UTARA |
City : DKI Jakarta
Country : Indonesia
Tulis UlasanSelama 3 bulan di Penampungan di Beri Pelatihan dengan bekerja di sekitar penampungan.
oleh Imelda pada 04 June 2014 10:34:57- Selama 3 Bulan Di penampungan saya di kasih upah selama 1 bulan, dan bulan ke 2 dan kami di beri pelatihan kerja rumah tangga di sekitar penampungan dan kami di upah Rp. 300.000,- per bulan.
- Saya Pulang majikan antar sampai jakarta dn tidak di jemput PT karena saya yang tidak mau...
Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diproses oleh PPTKIS/PJTKI | Tidak |
Memperoleh Kartu Peserta Asuransi (KPA) | Tidak |
Memperoleh informasi yg lengkap tentang prosedur dan persyaratan keberangkatan, termasuk tentang kondisi kerja dan Negara yang dituju | Ya |
Mendapatkan penjelasan tentang perjanjian penempatan, termasuk hak dan kewajiban PJTKI dan calon pekerja | Ya |
Menandatangani dan menyimpan perjanjian penempatan | Ya |
Menjalani pelatihan kerja | Ya |
Diikutsertakan dalam proses pembekalan akhir (pap) | Ya |
Mendapat pemeriksaan kesehatan fisik dan mental (psikologis) | Ya |
Mendapatkan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam kontrak kerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja | Ya |
Memperoleh salinan (copy) kontrak kerja | Tidak |
Mendapatkan penjelasan tentang apa yang harus dilakukan jika mendapatkan masalah | Ya |
Pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan PJTKI | Ya |
Upah sesuai dengan yang dijanjikan dengan PJTKI | Ya |
Negara Tujuan | Malaysia |
Berapa biaya yang anda bayarkan kepada PPTKIS untuk penempatan | 5000000 |
Tahun Pemberangkatan | 2006 |
Copyright © 2014 Pusat Sumberdaya Buruh Migran all rights reserved.