Penanggung Jawab | : ATIK WIJIATI, SE. |
Nomor izin | : 572 TAHUN 2012 |
Tanggal izin | : 2012-07-18 |
Nomor Telp | : (0341) 7252925, 7052925/ 725882 |
City : Jawa Timur
Country : Indonesia
Tulis UlasanPotongan Gaji Mahal dan Proses yang Lambat
oleh Anonymous pada 02 December 2014 15:43:31Saya adalah salah satu CTKI yang ikut proses di PT ini melalui calling visa. Jujur saya sampaikan bahwa pelyanan di PT ini kurang ramah bahkan bisa dibilang buruk. Mereka hanya baik di awal pendaftaran setelah itu mereka sangat tidak baik. Potongan gaji yang saya dapatkan 3000 Dolar Hong Kong selama 4 bulan. Itu sangatlah mahal,karena dokumen saya urus sndri, dengan biaya sendiri. Saya juga tidak dapat uang saku yang bisa saya gunakan untuk ongkos PP (pulang pergi) dari rumah ke PT setiap hari. Saya hanya beberapa hari saja tinggal di PT. Saya tidak menggunakan fasilitas PT sehingga seharusnya tidak membayar puluhan juta. Sudah begitu, prosesnya pun lelet (lama). Jadwal terbang saya diundur sampai 2 minggu. Sungguh MENGECEWAKAN.
Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diproses oleh PPTKIS/PJTKI | Ya |
Memperoleh Kartu Peserta Asuransi (KPA) | Ya |
Memperoleh informasi yg lengkap tentang prosedur dan persyaratan keberangkatan, termasuk tentang kondisi kerja dan Negara yang dituju | Tidak |
Mendapatkan penjelasan tentang perjanjian penempatan, termasuk hak dan kewajiban PJTKI dan calon pekerja | Tidak |
Menandatangani dan menyimpan perjanjian penempatan | Tidak |
Menjalani pelatihan kerja | Tidak |
Diikutsertakan dalam proses pembekalan akhir (pap) | Ya |
Mendapat pemeriksaan kesehatan fisik dan mental (psikologis) | Ya |
Mendapatkan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam kontrak kerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja | Tidak |
Memperoleh salinan (copy) kontrak kerja | Ya |
Mendapatkan penjelasan tentang apa yang harus dilakukan jika mendapatkan masalah | Tidak |
Pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan PJTKI | Ya |
Upah sesuai dengan yang dijanjikan dengan PJTKI | Ya |
Negara Tujuan | hong kong |
Berapa biaya yang anda bayarkan kepada PPTKIS untuk penempatan | 3000 x 4bln |
Tahun Pemberangkatan | 2014 |
Copyright © 2014 Pusat Sumberdaya Buruh Migran all rights reserved.