Penanggung Jawab | : WIWIEK, ST. |
Nomor izin | : 251 TAHUN 2012 |
Tanggal izin | : 2012-05-31 |
Nomor Telp | : (031)5482617/ 424518 |
City : Jawa Timur
Country : Indonesia
Tulis UlasanPenampungan Tidak Layak dan Perlakuan Staf PJTKI Buruk
oleh Anonymous pada 02 December 2014 13:41:16Kondisi toilet sangat kumuh dan juga kondisi dapur sangat tidak layak. Kapasitas penampungan seharusnya 150 orang tetapi di sini melebihi target. Peralatan laboratorium atau untuk praktek tidak mendukung sama sekali. Pernah terjadi pemalsuan hasil medical. Medical akhir yang membayar CTKI sendiri yang jumlahnya Rp 65.000, dibayarkan ke pihak PJTKI, bukan di tempat pemeriksaan untuk medical.
Makanan tidak layak dan kurang gizi, stafnya sering menggunakan ajang balas dendan jika ada anak yang kurang baik. Mereka semena-mesa terhadap CTKI.
Anak yang belum pernah ke luar negeri, saat berangkat harus meninggalkan jaminan berupa uang sebesar Rp 1 juta atau bisa juga dengan BPKB. Dikembalikan ke keluarga setelah BMI tersebut bekerja selama 3 bulan di negara penempatan.
Karena alasan untuk training, calon BMI disuruh mencuci piring di tempat orang yang mempunyai PT tersebut, atau perusahaannya Gunawan.
Selain itu, alasan PKL untuk training atau belajar di luar digaji sangat tidak layak, sebulan hanya medapat Rp 150.000 dan beban pekerjaan sangat berat.
Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diproses oleh PPTKIS/PJTKI | Tidak |
Memperoleh Kartu Peserta Asuransi (KPA) | Tidak |
Memperoleh informasi yg lengkap tentang prosedur dan persyaratan keberangkatan, termasuk tentang kondisi kerja dan Negara yang dituju | Tidak |
Mendapatkan penjelasan tentang perjanjian penempatan, termasuk hak dan kewajiban PJTKI dan calon pekerja | Tidak |
Menandatangani dan menyimpan perjanjian penempatan | Ya |
Menjalani pelatihan kerja | Tidak |
Diikutsertakan dalam proses pembekalan akhir (pap) | Ya |
Mendapat pemeriksaan kesehatan fisik dan mental (psikologis) | Tidak |
Mendapatkan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam kontrak kerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja | Tidak |
Memperoleh salinan (copy) kontrak kerja | Tidak |
Mendapatkan penjelasan tentang apa yang harus dilakukan jika mendapatkan masalah | Tidak |
Pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan PJTKI | Ya |
Upah sesuai dengan yang dijanjikan dengan PJTKI | Ya |
Negara Tujuan | Hong Kong |
Berapa biaya yang anda bayarkan kepada PPTKIS untuk penempatan | HK$ 21.000 |
Tahun Pemberangkatan | 2008 |
Copyright © 2014 Pusat Sumberdaya Buruh Migran all rights reserved.