Penanggung Jawab | : SUPRAPTO |
Nomor izin | : 369 TAHUN 2012 |
Tanggal izin | : 2012-05-31 |
Nomor Telp | : (035) 1458178/ 1458179 |
City : Jawa Timur
Country : Indonesia
Tulis UlasanTidak Tandatangan Kontrak Kerja
oleh Anonymous pada 23 October 2014 19:46:17PT ini lumayan besar, dengan kapasitas CTKI bisa ribuan. Tercatat hampir 500 orang, ketika saya berada di PT Putra Indo Sejahtera (PIS).
Saya hanya dua minggu saja ketika mondok di PT PIS, yaitu ketika visa turun sampai terbang.
Sebelumnya saya pulang-pergi ketika sekolah. Proses di PT PIS ini terhitung cepat. Cuma 2 bulan saja. Kata sponsor, calon majikan butuh cepat dan kebetulan saya juga masih baru datang di Indonesia, plus KTKLN masih hidup.
Tapi proses cepat ini ternyata malah berakibat fatal. Saya gak tanda tangan kontrak kerja (tanda tangan dipalsu sama staf). Bahasa pun kacau, karna basic saya mandarin dan majikan saya pake kantonis. Alhasil saya cuma bertahan 8 bulan.
Di PT PIS, untuk soal koordinasi pembagian kelas lumayan agak kacau. Kapasitas kelas dan murid tidak sesuai. Terkadang harus rela "ndlosor" di lantai. Penjadwalan untuk praktek pun kurang terkoordinir. Hanya yang visanya sudah turun yang mendapat kesempatan praktek (baik praktek masak maupun praktek yang lain). Praktis, dua atau tiga kali saja mendapat jadwal praktek, karena waktu visa turun sama jadwal terbang sudah dekat.
Jika kapasitas penghuni asrama sudah over, biasanya akan ada jadwal pkl bagi yang mau dan bagi yang non ex bmi. Pengarahan tentang UU di negara penempatan sama sekali gak ada. Nasehat-nasehat yang diberikan ketika kami dibreafing adalah bagaimana caranya kami bertahan ketika di negara penempatan. Sabar, sabar dan sabar, selama kamu gak berdarah-darah gak apa-apa. Namanya juga kerja ikut orang. Seperti itu garis besarnya, cuma beda kalimat saja.
Jika kami mendapat masalah di negara penempatan, bukan nomer tlp KJRI atau Labour Departemen yang dikasih, tapi no. tlp PT dan kartu nama pemilik PT. Hubungi agen dan kami jika ada masalah.
Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diproses oleh PPTKIS/PJTKI | Ya |
Memperoleh Kartu Peserta Asuransi (KPA) | Tidak |
Memperoleh informasi yg lengkap tentang prosedur dan persyaratan keberangkatan, termasuk tentang kondisi kerja dan Negara yang dituju | Ya |
Mendapatkan penjelasan tentang perjanjian penempatan, termasuk hak dan kewajiban PJTKI dan calon pekerja | Tidak |
Menandatangani dan menyimpan perjanjian penempatan | Tidak |
Menjalani pelatihan kerja | Ya |
Diikutsertakan dalam proses pembekalan akhir (pap) | Ya |
Mendapat pemeriksaan kesehatan fisik dan mental (psikologis) | Ya |
Mendapatkan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam kontrak kerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja | Tidak |
Memperoleh salinan (copy) kontrak kerja | Tidak |
Mendapatkan penjelasan tentang apa yang harus dilakukan jika mendapatkan masalah | Tidak |
Pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan PJTKI | Ya |
Upah sesuai dengan yang dijanjikan dengan PJTKI | Ya |
Negara Tujuan | Hong Kong |
Berapa biaya yang anda bayarkan kepada PPTKIS untuk penempatan | (6XHK$2500)+(4XHK$3000) |
Tahun Pemberangkatan | 2013 |
Copyright © 2014 Pusat Sumberdaya Buruh Migran all rights reserved.