Penanggung Jawab | : TJOENG VERONICA |
Nomor izin | : 414 TAHUN 2012 |
Tanggal izin | : 2012-05-31 |
Nomor Telp | : (031) 8685000/ 8662089 |
City : Jawa Timur
Country : Indonesia
Tulis UlasanTiga Juta untuk Proses Pemulus
oleh Anonymous pada 15 October 2014 23:55:09Desember 2009
Saya masuk PJTKI di Surabaya. Setelah 3 bulan hidup dalam gedung yang terkunci rapat, saya bertanya pada orang kantor, kapan saya dapat majikan? Padahal sudah interview berulang kali. Jawabanya adalah PT bersedia mencarikan agensi yang bagus dan katanya bisa mengurus pindah majikan bila terjadi sesuatu di Taiwan, dengan syarat harus bersedia membayar 3 juta rupiah. Akhirnya terpaksa saya menerima syarat dengan cara membayar uang muka 1 juta rupiah. Sedang sisanya dibayar setelah selesai potongan selama 12 bulan di Taiwan. Tentu saja saya wajib menulis dan menandatangani surat perjanjian yang di dikte oleh direktur bagian BMI Taiwan. Tapi kenyataannya, nol besar. Ada teman satu agensi dengan saya, ia pindah majikan juga harus bayar ke agensi. Malah setelah saya konfirmasi, ternyata agensi tidak tahu menahu tentang uang 3 juta itu.
Februari 2010
Akhirnya saya mendapat informasi bahwa akan diberangkatkan untuk menggantikan TKW yang minta pulang setelah 3 minggu kerja di Taiwan. Saya tahu pasti TKW itu kurang dalam kemampuan berbahasa mandarin. Maklum, semua murid hanya belajar dari buku panduan yang saya tahu kurang lengkap. Hingga suatu saat ada seorang eks BMI Taiwan yang membawa buku panduan yang jauh lebih lengkap dari PT. yang dahulu memberangkatkannya. Karena kebetulan saya ketua ruang kamar BMI jadi jarang bisa masuk kelas, maka saya berinisiatif untuk fotokopi. Dan ternyata banyak yang minta bantuan difotokopikan. Maklum hanya saya dan ketua dapur TKW yang boleh keluar. Namun sialnya saya malah dituduh jualan buku oleh beberapa guru bahasa. Oh My God. Beruntung, pimpinan direksi malah mendukung langkah alternatif yang saya ambil.
Sesampainya di Taiwan, saya baru mengerti mengapa TKW yang kugantikan, nangis minta pulang. Ternyata job tidak sesuai. Saya harus membersihkan rumah dan sekolah TK dan SD yang cukup luas. Nenek yang seharusnya kujaga masih bisa jalan. Karena kebutaan saya akan hak BMI di Taiwan, bahwa kita bisa menuntut atau melapor ke 955, maka dengan kesabaran ekstra, tidak terasa hampir dua tahun. Dan ternyata kesempatan kerja juga hanya 2 tahun di majikanku itu. Tidak ada perpanjangan 1 tahun. Kesal sekali rasanya.
Ada lagi cerita sahabat satu PJTKI, yang sudah finish kontrak dan kembali ke Taiwan melalui PJTKI yang sama. Ia mengeluh masalah SKCK. Setelah dari Polres diminta PIN Bintek dan rekomendasi dari depnaker. PIN Bintek ini di dapat dari PL yang sudah dikasih wewenang. Dan kita harus menggantinya dengan Rp. 300.000,- dan tanpa dikasih kwitansi.
Yang lebih aneh lagi adalah, surat rekomendasi dari Depnaker tidak boleh meminta sendiri/ langsung ke Depnaker. Hingga harus membayar lagi, Rp.150 ribu. Belum lagi uang untuk sidik jari, juga diminta.
Ada lagi masalah foto. Kaum buruh kalau disuruh apapun nurut, termasuk saya. Oleh PT diminta foto untuk proses ke Taiwan dan harus menyiapkan uang sekian ribu. Setelah foto saya bawa ke Taiwan, Agensi bilang ukurannya kurang pas dan bajunya tidak sesuai. Akhirnya saya foto ulang. Kembali harus bayar dengan uang pribadi. Ini yg saya tdk terima. Desember 2009
Saya masuk PJTKI di Surabaya. Setelah 3 bulan hidup dalam gedung yang terkunci rapat, saya bertanya pada orang kantor, kapan saya dapat majikan? Padahal sudah interfew berulang kali. Jawabanya adalah PT bersedia mencarikan agensi yang bagus dan katanya bisa mengurus pindah majikan bila terjadi sesuatu di Taiwan, dengan syarat harus bersedia membayar 3 juta rupiah. Akhirnya terpaksa saya menerima syarat dengan cara membayar uang muka 1 juta rupiah. Sedang sisanya dibayar setelah selesai potongan selama 12 bulan di Taiwan. Tentu saja saya wajib menulis da menandatangani surat perjanjian yang di dikte oleh direktur bagian BMI Taiwan. Dan nyatanya, nol besar. Ada teman satu agensi dengan saya, ia pindah majikan juga harus bayar ke agensi. Malah setelah saya konfirmasi, ternyata agensi tidak tahu menahu tentang uang 3 juta itu.
Februari 2010
Akhirnya saya mendapat informasi bahwa akan diberangkatkan untuk menggantikan TKW yang minta pulang setelah 3 minggu kerja di Taiwan. Saya tahu pasti TKW itu kurang dalam kemampuan berbahasa mandarin. Maklum, semua murid hanya belajar dari buku panduan yang saya tahu kurang lengkap. Hingga suatu saat ada seorang eks BMI Taiwan yang membawa buku panduan yang jauh lebih lengkap dari PT. yang dahulu memberangkatkannya. Karena kebetulan saya ketua ruang kamar BMI jadi jarang bisa masuk kelas, maka saya berinisiatif untuk fotokopi. Dan ternyata banyak yang minta bantuan difotokopikan. Maklum hanya saya dan ketua dapur TKW yang boleh keluar. Namun sialnya saya malah dituduh jualan buku oleh beberapa guru bahasa. Oh My God. Beruntung, pimpinan direksi malah mendukung langkah alternatif yang saya ambil.
Sesampainya di Taiwan, saya baru mengerti mengapa TKW yang kugantikan, nangis minta pulang. Ternyata job tidak sesuai. Saya harus membersihkan rumah dan sekolah TK dan SD yang cukup luas. Nenek yang seharusnya kujaga masih bisa jalan. Karena kebutaan saya akan hak BMI di Taiwan, bahwa kita bisa menuntut atau melapor ke 955, maka dengan kesabaran ekstra, tidak terasa hampir dua tahun. Dan ternyata kesempatan kerja juga hanya 2 tahun di majikanku itu. Tidak ada perpanjangan 1 tahun. Kesal sekali rasanya.
Ada lagi cerita sahabat satu PJTKI, yang sudah finish kontrak dan kembali ke Taiwan melalui PJTKI yang sama. Ia mengeluh masalah SKCK. Setelah dari Polres diminta PIN Bintek dan rekomendasi dari depnaker. PIN Bintek ini di dapat dari PL yang sudah dikasih wewenang. Dan kita hrs menggantinya dgn uang Rp. 300.000,- dan tanpa dikasih kwitansi.
Yang lebih aneh lagi adalah, rekomendasi dari Depnaker tidak boleh meminta langsung ke Depnaker. Hingga harus membayar lagi, Rp.150 ribu. Belum lagi uang untuk sidik jari, juga diminta.
Ada lagi masalah foto. Kaum buruh kalau disuruh apapun nurut, termasuk saya. Oleh PT diminta foto untuk proses ke Taiwan dan harus menyiapkan uang sekian ribu. Setelah foto saya bawa ke Taiwan, Agensi bilang ukurannya kurang pas dan bajunya tidak sesuai. Akhirnya saya foto ulang. Kembali harus bayar dengan uang pribadi. Ini yg saya tdk terima.
Pertanyaan saya adalah potongan selama 9 bulan itu apakah memang masih kurang untuk mengganti biaya pemberangkatan?
Taipei, 15/10/2014
Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diproses oleh PPTKIS/PJTKI | Ya |
Memperoleh Kartu Peserta Asuransi (KPA) | Ya |
Memperoleh informasi yg lengkap tentang prosedur dan persyaratan keberangkatan, termasuk tentang kondisi kerja dan Negara yang dituju | Tidak |
Mendapatkan penjelasan tentang perjanjian penempatan, termasuk hak dan kewajiban PJTKI dan calon pekerja | Tidak |
Menandatangani dan menyimpan perjanjian penempatan | Ya |
Menjalani pelatihan kerja | Ya |
Diikutsertakan dalam proses pembekalan akhir (pap) | Ya |
Mendapat pemeriksaan kesehatan fisik dan mental (psikologis) | Ya |
Mendapatkan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam kontrak kerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja | Tidak |
Memperoleh salinan (copy) kontrak kerja | Tidak |
Mendapatkan penjelasan tentang apa yang harus dilakukan jika mendapatkan masalah | Tidak |
Pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan PJTKI | Tidak |
Upah sesuai dengan yang dijanjikan dengan PJTKI | Ya |
Negara Tujuan | TAIWAN |
Berapa biaya yang anda bayarkan kepada PPTKIS untuk penempatan | Rp. 25.000.000,- |
Tahun Pemberangkatan | 2010 |
Wah maaf mengapa postingan ceritanya double ya?
Copyright © 2014 Pusat Sumberdaya Buruh Migran all rights reserved.