Memuat...

PT. SUMBER TENAGA KERJA REMAJA ABADI

Penanggung Jawab : TJOENG VERONICA
Nomor izin : 414 TAHUN 2012
Tanggal izin : 2012-05-31
Nomor Telp : (031) 8685000/ 8662089

City : Jawa Timur

Country : Indonesia

Tulis Ulasan

RINGKASAN PENILAIAN

Penilaian Keseluruhan

Sangat Buruk
Buruk
Biasa
Bagus
Sangat Bagus

Item Penilaian

Rata-rata penilaian, dimana nilai yang ditentukan adalah 1-5 (satu sampai lima)

Kondisi Penampungan 3.25
Layanan pengurusan dokumen dan prosedur keberangkatan 2.25
Waktu tunggu hingga mendapatkan pekerjaan 3
Layanan pendidikan pra keberangkatan 2.75
Penjelasan mengenai kontrak kerja 2.75
Kesesuaian kontrak kerja dengan kondisi kerja 3

Kuisioner

  1. Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diproses oleh PPTKIS/PJTKI
    Menjawab Ya : 100%
    Menjawab Tidak : 0%
  2. Memperoleh Kartu Peserta Asuransi (KPA)
    Menjawab Ya : 66.7%
    Menjawab Tidak : 33.3%
  3. Memperoleh informasi yg lengkap tentang prosedur dan persyaratan keberangkatan, termasuk tentang kondisi kerja dan Negara yang dituju
    Menjawab Ya : 0%
    Menjawab Tidak : 100%
  4. Mendapatkan penjelasan tentang perjanjian penempatan, termasuk hak dan kewajiban PJTKI dan calon pekerja
    Menjawab Ya : 0%
    Menjawab Tidak : 100%
  5. Menandatangani dan menyimpan perjanjian penempatan
    Menjawab Ya : 33.3%
    Menjawab Tidak : 66.7%
  6. Menjalani pelatihan kerja
    Menjawab Ya : 100%
    Menjawab Tidak : 0%
  7. Diikutsertakan dalam proses pembekalan akhir (pap)
    Menjawab Ya : 100%
    Menjawab Tidak : 0%
  8. Mendapat pemeriksaan kesehatan fisik dan mental (psikologis)
    Menjawab Ya : 66.7%
    Menjawab Tidak : 33.3%
  9. Mendapatkan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam kontrak kerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja
    Menjawab Ya : 0%
    Menjawab Tidak : 100%
  10. Memperoleh salinan (copy) kontrak kerja
    Menjawab Ya : 66.7%
    Menjawab Tidak : 33.3%
  11. Mendapatkan penjelasan tentang apa yang harus dilakukan jika mendapatkan masalah
    Menjawab Ya : 33.3%
    Menjawab Tidak : 66.7%
  12. Pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan PJTKI
    Menjawab Ya : 66.7%
    Menjawab Tidak : 33.3%
  13. Upah sesuai dengan yang dijanjikan dengan PJTKI
    Menjawab Ya : 100%
    Menjawab Tidak : 0%

Detail Ulasan

Tiga Juta untuk Proses Pemulus

oleh Anonymous pada 15 October 2014 23:55:09

Desember 2009
Saya masuk PJTKI di Surabaya. Setelah 3 bulan hidup dalam gedung yang terkunci rapat, saya bertanya pada orang kantor, kapan saya dapat majikan? Padahal sudah interview berulang kali. Jawabanya adalah PT bersedia mencarikan agensi yang bagus dan katanya bisa mengurus pindah majikan bila terjadi sesuatu di Taiwan, dengan syarat harus bersedia membayar 3 juta rupiah. Akhirnya terpaksa saya menerima syarat dengan cara membayar uang muka 1 juta rupiah. Sedang sisanya dibayar setelah selesai potongan selama 12 bulan di Taiwan. Tentu saja saya wajib menulis dan menandatangani surat perjanjian yang di dikte oleh direktur bagian BMI Taiwan. Tapi kenyataannya, nol besar. Ada teman satu agensi dengan saya, ia pindah majikan juga harus bayar ke agensi. Malah setelah saya konfirmasi, ternyata agensi tidak tahu menahu tentang uang 3 juta itu.

Februari 2010
Akhirnya saya mendapat informasi bahwa akan diberangkatkan untuk menggantikan TKW yang minta pulang setelah 3 minggu kerja di Taiwan. Saya tahu pasti TKW itu kurang dalam kemampuan berbahasa mandarin. Maklum, semua murid hanya belajar dari buku panduan yang saya tahu kurang lengkap. Hingga suatu saat ada seorang eks BMI Taiwan yang membawa buku panduan yang jauh lebih lengkap dari PT. yang dahulu memberangkatkannya. Karena kebetulan saya ketua ruang kamar BMI jadi jarang bisa masuk kelas, maka saya berinisiatif untuk fotokopi. Dan ternyata banyak yang minta bantuan difotokopikan. Maklum hanya saya dan ketua dapur TKW yang boleh keluar. Namun sialnya saya malah dituduh jualan buku oleh beberapa guru bahasa. Oh My God. Beruntung, pimpinan direksi malah mendukung langkah alternatif yang saya ambil.

Sesampainya di Taiwan, saya baru mengerti mengapa TKW yang kugantikan, nangis minta pulang. Ternyata job tidak sesuai. Saya harus membersihkan rumah dan sekolah TK dan SD yang cukup luas. Nenek yang seharusnya kujaga masih bisa jalan. Karena kebutaan saya akan hak BMI di Taiwan, bahwa kita bisa menuntut atau melapor ke 955, maka dengan kesabaran ekstra, tidak terasa hampir dua tahun. Dan ternyata kesempatan kerja juga hanya 2 tahun di majikanku itu. Tidak ada perpanjangan 1 tahun. Kesal sekali rasanya.

Ada lagi cerita sahabat satu PJTKI, yang sudah finish kontrak dan kembali ke Taiwan melalui PJTKI yang sama. Ia mengeluh masalah SKCK. Setelah dari Polres diminta PIN Bintek dan rekomendasi dari depnaker. PIN Bintek ini di dapat dari PL yang sudah dikasih wewenang. Dan kita harus menggantinya dengan Rp. 300.000,- dan tanpa dikasih kwitansi.

Yang lebih aneh lagi adalah, surat rekomendasi dari Depnaker tidak boleh meminta sendiri/ langsung ke Depnaker. Hingga harus membayar lagi, Rp.150 ribu. Belum lagi uang untuk sidik jari, juga diminta.

Ada lagi masalah foto. Kaum buruh kalau disuruh apapun nurut, termasuk saya. Oleh PT diminta foto untuk proses ke Taiwan dan harus menyiapkan uang sekian ribu. Setelah foto saya bawa ke Taiwan, Agensi bilang ukurannya kurang pas dan bajunya tidak sesuai. Akhirnya saya foto ulang. Kembali harus bayar dengan uang pribadi. Ini yg saya tdk terima. Desember 2009
Saya masuk PJTKI di Surabaya. Setelah 3 bulan hidup dalam gedung yang terkunci rapat, saya bertanya pada orang kantor, kapan saya dapat majikan? Padahal sudah interfew berulang kali. Jawabanya adalah PT bersedia mencarikan agensi yang bagus dan katanya bisa mengurus pindah majikan bila terjadi sesuatu di Taiwan, dengan syarat harus bersedia membayar 3 juta rupiah. Akhirnya terpaksa saya menerima syarat dengan cara membayar uang muka 1 juta rupiah. Sedang sisanya dibayar setelah selesai potongan selama 12 bulan di Taiwan. Tentu saja saya wajib menulis da menandatangani surat perjanjian yang di dikte oleh direktur bagian BMI Taiwan. Dan nyatanya, nol besar. Ada teman satu agensi dengan saya, ia pindah majikan juga harus bayar ke agensi. Malah setelah saya konfirmasi, ternyata agensi tidak tahu menahu tentang uang 3 juta itu.

Februari 2010
Akhirnya saya mendapat informasi bahwa akan diberangkatkan untuk menggantikan TKW yang minta pulang setelah 3 minggu kerja di Taiwan. Saya tahu pasti TKW itu kurang dalam kemampuan berbahasa mandarin. Maklum, semua murid hanya belajar dari buku panduan yang saya tahu kurang lengkap. Hingga suatu saat ada seorang eks BMI Taiwan yang membawa buku panduan yang jauh lebih lengkap dari PT. yang dahulu memberangkatkannya. Karena kebetulan saya ketua ruang kamar BMI jadi jarang bisa masuk kelas, maka saya berinisiatif untuk fotokopi. Dan ternyata banyak yang minta bantuan difotokopikan. Maklum hanya saya dan ketua dapur TKW yang boleh keluar. Namun sialnya saya malah dituduh jualan buku oleh beberapa guru bahasa. Oh My God. Beruntung, pimpinan direksi malah mendukung langkah alternatif yang saya ambil.

Sesampainya di Taiwan, saya baru mengerti mengapa TKW yang kugantikan, nangis minta pulang. Ternyata job tidak sesuai. Saya harus membersihkan rumah dan sekolah TK dan SD yang cukup luas. Nenek yang seharusnya kujaga masih bisa jalan. Karena kebutaan saya akan hak BMI di Taiwan, bahwa kita bisa menuntut atau melapor ke 955, maka dengan kesabaran ekstra, tidak terasa hampir dua tahun. Dan ternyata kesempatan kerja juga hanya 2 tahun di majikanku itu. Tidak ada perpanjangan 1 tahun. Kesal sekali rasanya.

Ada lagi cerita sahabat satu PJTKI, yang sudah finish kontrak dan kembali ke Taiwan melalui PJTKI yang sama. Ia mengeluh masalah SKCK. Setelah dari Polres diminta PIN Bintek dan rekomendasi dari depnaker. PIN Bintek ini di dapat dari PL yang sudah dikasih wewenang. Dan kita hrs menggantinya dgn uang Rp. 300.000,- dan tanpa dikasih kwitansi.

Yang lebih aneh lagi adalah, rekomendasi dari Depnaker tidak boleh meminta langsung ke Depnaker. Hingga harus membayar lagi, Rp.150 ribu. Belum lagi uang untuk sidik jari, juga diminta.

Ada lagi masalah foto. Kaum buruh kalau disuruh apapun nurut, termasuk saya. Oleh PT diminta foto untuk proses ke Taiwan dan harus menyiapkan uang sekian ribu. Setelah foto saya bawa ke Taiwan, Agensi bilang ukurannya kurang pas dan bajunya tidak sesuai. Akhirnya saya foto ulang. Kembali harus bayar dengan uang pribadi. Ini yg saya tdk terima.

Pertanyaan saya adalah potongan selama 9 bulan itu apakah memang masih kurang untuk mengganti biaya pemberangkatan?

Taipei, 15/10/2014









Penilaian keseluruhan

Penilaian

Kondisi Penampungan
Layanan pengurusan dokumen dan prosedur keberangkatan
Waktu tunggu hingga mendapatkan pekerjaan
Layanan pendidikan pra keberangkatan
Penjelasan mengenai kontrak kerja
Kesesuaian kontrak kerja dengan kondisi kerja

Hasil Jawaban Pertanyaan

Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diproses oleh PPTKIS/PJTKI Ya
Memperoleh Kartu Peserta Asuransi (KPA) Ya
Memperoleh informasi yg lengkap tentang prosedur dan persyaratan keberangkatan, termasuk tentang kondisi kerja dan Negara yang dituju Tidak
Mendapatkan penjelasan tentang perjanjian penempatan, termasuk hak dan kewajiban PJTKI dan calon pekerja Tidak
Menandatangani dan menyimpan perjanjian penempatan Ya
Menjalani pelatihan kerja Ya
Diikutsertakan dalam proses pembekalan akhir (pap) Ya
Mendapat pemeriksaan kesehatan fisik dan mental (psikologis) Ya
Mendapatkan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam kontrak kerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja Tidak
Memperoleh salinan (copy) kontrak kerja Tidak
Mendapatkan penjelasan tentang apa yang harus dilakukan jika mendapatkan masalah Tidak
Pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan PJTKI Tidak
Upah sesuai dengan yang dijanjikan dengan PJTKI Ya
Negara Tujuan TAIWAN
Berapa biaya yang anda bayarkan kepada PPTKIS untuk penempatan Rp. 25.000.000,-
Tahun Pemberangkatan 2010

Tambahkan Balasan

Anda perlu Login untuk mengirimkan balasan/response.

Balasan

bundaumy
19/10/2014 22:29

Wah maaf mengapa postingan ceritanya double ya?