Penanggung Jawab | : FATKHAN ARIFIN ABDULLAH |
Nomor izin | : 341 TAHUN 2012 |
Tanggal izin | : 2012-05-31 |
Nomor Telp | : (031) 8948790/ 8941430 |
City : Jawa Timur
Country : Indonesia
Tulis UlasanPJTKI tidak terlalu ketat
oleh sugiati pada 31 July 2014 02:05:24pelayanan PJTKI kepada para calon TKW secara keseluruhan oke. PJTKI ini tidak terlalu ketat dalam menampung atau memberlakukan peraturannya kepada calon TKI. kami masih bisa jalan-jalan dan keluar penampungan. pihak keluarga juga bisa mengunjungi. bahkan untuk kontrak penempatan suami saya ikut tanda tangan karena dipanggil oleh PT
Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diproses oleh PPTKIS/PJTKI | Tidak |
Memperoleh Kartu Peserta Asuransi (KPA) | Tidak |
Memperoleh informasi yg lengkap tentang prosedur dan persyaratan keberangkatan, termasuk tentang kondisi kerja dan Negara yang dituju | Ya |
Mendapatkan penjelasan tentang perjanjian penempatan, termasuk hak dan kewajiban PJTKI dan calon pekerja | Ya |
Menandatangani dan menyimpan perjanjian penempatan | Ya |
Menjalani pelatihan kerja | Ya |
Diikutsertakan dalam proses pembekalan akhir (pap) | Ya |
Mendapat pemeriksaan kesehatan fisik dan mental (psikologis) | Ya |
Mendapatkan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam kontrak kerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja | Ya |
Memperoleh salinan (copy) kontrak kerja | Ya |
Mendapatkan penjelasan tentang apa yang harus dilakukan jika mendapatkan masalah | Ya |
Pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan PJTKI | Ya |
Upah sesuai dengan yang dijanjikan dengan PJTKI | Ya |
Negara Tujuan | hongkong |
Berapa biaya yang anda bayarkan kepada PPTKIS untuk penempatan | potong gaji 5 bulan (3000 HK$ x 5 bulan) |
Tahun Pemberangkatan | Juni 2012 |
Copyright © 2014 Pusat Sumberdaya Buruh Migran all rights reserved.