Penanggung Jawab | : DEWA KETUT BAGUS SATRIAWAN |
Nomor izin | : 258 TAHUN 2012 |
Tanggal izin | : 2012-05-31 |
Nomor Telp | : (0341) 400348/ 477114 |
City : Jawa Timur
Country : Indonesia
Tulis UlasanPT dan agen tidak mau tahu
oleh Anonymous pada 30 July 2014 10:12:05Pembekalan bahasa sangat kurang. Pekerjaan tidak sesuai dengan yang dijanjikan sewaktu di PT. Perjanjian di PT, luas rumah 1300, ternyata setelah masuk rumah majikan, rumahnya berlantai 3. Sering diajak kerja di Cina, padahal ini menyalahi aturan, tetapi PT dan agen tidak mau tahu.
Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diproses oleh PPTKIS/PJTKI | Ya |
Memperoleh Kartu Peserta Asuransi (KPA) | Ya |
Memperoleh informasi yg lengkap tentang prosedur dan persyaratan keberangkatan, termasuk tentang kondisi kerja dan Negara yang dituju | Tidak |
Mendapatkan penjelasan tentang perjanjian penempatan, termasuk hak dan kewajiban PJTKI dan calon pekerja | Ya |
Menandatangani dan menyimpan perjanjian penempatan | Ya |
Menjalani pelatihan kerja | Ya |
Diikutsertakan dalam proses pembekalan akhir (pap) | Ya |
Mendapat pemeriksaan kesehatan fisik dan mental (psikologis) | Ya |
Mendapatkan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam kontrak kerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja | Tidak |
Memperoleh salinan (copy) kontrak kerja | Ya |
Mendapatkan penjelasan tentang apa yang harus dilakukan jika mendapatkan masalah | Ya |
Pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan PJTKI | Tidak |
Upah sesuai dengan yang dijanjikan dengan PJTKI | Ya |
Negara Tujuan | Hong Kong |
Berapa biaya yang anda bayarkan kepada PPTKIS untuk penempatan | HK$ 15258 |
Tahun Pemberangkatan | Juni 2013 |
Copyright © 2014 Pusat Sumberdaya Buruh Migran all rights reserved.