Penanggung Jawab | : WINDI HIQMA ARDIANI |
Nomor izin | : 176 TAHUN 2013 |
Tanggal izin | : 12 JUNI 2013 |
Nomor Telp | : (0294) 5701716, 5790880/ 57090660 |
City : Jawa Tengah
Country : Indonesia
Tulis UlasanTidak ada masalah
oleh Anonymous pada 30 July 2014 09:40:01Tidak ada masalah
Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diproses oleh PPTKIS/PJTKI | Ya |
Memperoleh Kartu Peserta Asuransi (KPA) | Ya |
Memperoleh informasi yg lengkap tentang prosedur dan persyaratan keberangkatan, termasuk tentang kondisi kerja dan Negara yang dituju | Ya |
Mendapatkan penjelasan tentang perjanjian penempatan, termasuk hak dan kewajiban PJTKI dan calon pekerja | Tidak |
Menandatangani dan menyimpan perjanjian penempatan | Ya |
Menjalani pelatihan kerja | Tidak |
Diikutsertakan dalam proses pembekalan akhir (pap) | Ya |
Mendapat pemeriksaan kesehatan fisik dan mental (psikologis) | Ya |
Mendapatkan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam kontrak kerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja | Ya |
Memperoleh salinan (copy) kontrak kerja | Ya |
Mendapatkan penjelasan tentang apa yang harus dilakukan jika mendapatkan masalah | Ya |
Pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan PJTKI | Ya |
Upah sesuai dengan yang dijanjikan dengan PJTKI | Ya |
Negara Tujuan | Hong Kong |
Berapa biaya yang anda bayarkan kepada PPTKIS untuk penempatan | hk$ 15576 |
Tahun Pemberangkatan | 2014 |
Copyright © 2014 Pusat Sumberdaya Buruh Migran all rights reserved.