Penanggung Jawab | : RIDHO SURYADIANI |
Nomor izin | : 372 TAHUN 2012 |
Tanggal izin | : 2012-05-31 |
Nomor Telp | : (021) 84977979/ 8460251 |
City : Jawa Barat
Country : Indonesia
Tulis UlasanDimintai duit saat pulang dari bandara
oleh Anonymous pada 25 July 2014 23:22:26Saat saya pulang dari luar negeri dan setelah sampai di Bandara Soekarno Hatta, saya dibawa jalan-jalan di pulau Jawa hingga 5-6 hari. Selama diperjalanan kami merasa diperas oleh travel yang mengantar kami. Ada beberapa modus yang dilakukan dalam memeras kami, mulai dari membeli makanan dengan harga yang sangat mahal. Saat di Jawa Barat, saya tidak tahu tempatnya, saya beli makanan dengan harga Rp 300.000. Lalu ada pula teman yang mengantar ke desa harus menambah ongkos, padahal dari bandara ke Kediri, kami sudah dimintai bayaran Rp 550.000. Terakhir saat di Trenggalek, kami dipaksa membeli barang berupa CD dan kulkas hingga saya habis Rp 3 juta lebih. Menurut saya, travel itu seolah-olah ingin menghabiskan uang kami.
Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diproses oleh PPTKIS/PJTKI | Tidak |
Memperoleh Kartu Peserta Asuransi (KPA) | Tidak |
Memperoleh informasi yg lengkap tentang prosedur dan persyaratan keberangkatan, termasuk tentang kondisi kerja dan Negara yang dituju | Ya |
Mendapatkan penjelasan tentang perjanjian penempatan, termasuk hak dan kewajiban PJTKI dan calon pekerja | Tidak |
Menandatangani dan menyimpan perjanjian penempatan | Ya |
Menjalani pelatihan kerja | Tidak |
Diikutsertakan dalam proses pembekalan akhir (pap) | Tidak |
Mendapat pemeriksaan kesehatan fisik dan mental (psikologis) | Ya |
Mendapatkan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam kontrak kerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja | Tidak |
Memperoleh salinan (copy) kontrak kerja | Ya |
Mendapatkan penjelasan tentang apa yang harus dilakukan jika mendapatkan masalah | Ya |
Pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan PJTKI | Ya |
Upah sesuai dengan yang dijanjikan dengan PJTKI | Ya |
Negara Tujuan | arab saudi |
Berapa biaya yang anda bayarkan kepada PPTKIS untuk penempatan | Rp 5.000.000 (tidak dapat pesangon |
Tahun Pemberangkatan | 05 Nopember 2009 |
Copyright © 2014 Pusat Sumberdaya Buruh Migran all rights reserved.