Penanggung Jawab | : DEWA KETUT BAGUS SATRIAWAN |
Nomor izin | : 258 TAHUN 2012 |
Tanggal izin | : 2012-05-31 |
Nomor Telp | : (0341) 400348/ 477114 |
City : Jawa Timur
Country : Indonesia
Tulis UlasanPT Tidak Bertanggungjawab
oleh Anonymous pada 23 July 2014 21:01:00PT tidak begitu perhatian terhadap calon BMI. Mereka bilang akan bertanggungjawab jika di Hong Kong punya masalah, nyatanya tidak. PT menyalurkan ke agen yang kinerjanya buruk dan sering mempermainkan BMI. Pendidikan pra pemberangkatan juga sangat kurang.
Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diproses oleh PPTKIS/PJTKI | Ya |
Memperoleh Kartu Peserta Asuransi (KPA) | Tidak |
Memperoleh informasi yg lengkap tentang prosedur dan persyaratan keberangkatan, termasuk tentang kondisi kerja dan Negara yang dituju | Ya |
Mendapatkan penjelasan tentang perjanjian penempatan, termasuk hak dan kewajiban PJTKI dan calon pekerja | Ya |
Menandatangani dan menyimpan perjanjian penempatan | Tidak |
Menjalani pelatihan kerja | Ya |
Diikutsertakan dalam proses pembekalan akhir (pap) | Ya |
Mendapat pemeriksaan kesehatan fisik dan mental (psikologis) | Ya |
Mendapatkan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam kontrak kerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja | Tidak |
Memperoleh salinan (copy) kontrak kerja | Ya |
Mendapatkan penjelasan tentang apa yang harus dilakukan jika mendapatkan masalah | Tidak |
Pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan PJTKI | Tidak |
Upah sesuai dengan yang dijanjikan dengan PJTKI | Ya |
Negara Tujuan | Hong Kong |
Berapa biaya yang anda bayarkan kepada PPTKIS untuk penempatan | HK$ 15258 |
Tahun Pemberangkatan | Mei 2013 |
Copyright © 2014 Pusat Sumberdaya Buruh Migran all rights reserved.