Penanggung Jawab | : LILIK SUGIARTI |
Nomor izin | : 428 TAHUN 2012 |
Tanggal izin | : 2012-05-31 |
Nomor Telp | : (0354) 692433/ 684047 |
City : Jawa Timur
Country : Indonesia
Tulis UlasanDipaksa menandatangani surat hutang ke bank
oleh Anonymous pada 22 July 2014 19:50:41Kehidupan di PT sangat buruk. Terkadang dipekerjakan di rumah bos/pemilik PT tanpa bayaran. Dokumen saya dipalsukan. Sebelum berangkat dipaksa tanda tangan di niaga (perjanjian hutang untuk potongan gaji). Sewaktu berangkat dokumen di PT ditahan, baru bisa diambil kalau potongan gaji selesai. Paspor dan kontrak kerja ditahan agen.
Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diproses oleh PPTKIS/PJTKI | Ya |
Memperoleh Kartu Peserta Asuransi (KPA) | Ya |
Memperoleh informasi yg lengkap tentang prosedur dan persyaratan keberangkatan, termasuk tentang kondisi kerja dan Negara yang dituju | Ya |
Mendapatkan penjelasan tentang perjanjian penempatan, termasuk hak dan kewajiban PJTKI dan calon pekerja | Tidak |
Menandatangani dan menyimpan perjanjian penempatan | Ya |
Menjalani pelatihan kerja | Ya |
Diikutsertakan dalam proses pembekalan akhir (pap) | Ya |
Mendapat pemeriksaan kesehatan fisik dan mental (psikologis) | Ya |
Mendapatkan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam kontrak kerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja | Tidak |
Memperoleh salinan (copy) kontrak kerja | Tidak |
Mendapatkan penjelasan tentang apa yang harus dilakukan jika mendapatkan masalah | Ya |
Pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan PJTKI | Ya |
Upah sesuai dengan yang dijanjikan dengan PJTKI | Ya |
Negara Tujuan | Hong Kong |
Berapa biaya yang anda bayarkan kepada PPTKIS untuk penempatan | HK$ 15258 |
Tahun Pemberangkatan | 2012 |
Copyright © 2014 Pusat Sumberdaya Buruh Migran all rights reserved.