Penanggung Jawab | : DRS. ZAINUR RAHMAD |
Nomor izin | : 179 TAHUN 2012 |
Tanggal izin | : 2012-05-31 |
Nomor Telp | : (0341) 400999/ 400801 |
City : Jawa Timur
Country : Indonesia
Tulis UlasanBiaya penempatan terlalu tinggi
oleh Anonymous pada 21 July 2014 20:52:38Menunggu proses di PT terlalu lama. Selama di Hong Kong, dokumen disimpan agensi. Biaya penempatan terlalu tinggi.
Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diproses oleh PPTKIS/PJTKI | Ya |
Memperoleh Kartu Peserta Asuransi (KPA) | Ya |
Memperoleh informasi yg lengkap tentang prosedur dan persyaratan keberangkatan, termasuk tentang kondisi kerja dan Negara yang dituju | Ya |
Mendapatkan penjelasan tentang perjanjian penempatan, termasuk hak dan kewajiban PJTKI dan calon pekerja | Tidak |
Menandatangani dan menyimpan perjanjian penempatan | Ya |
Menjalani pelatihan kerja | Ya |
Diikutsertakan dalam proses pembekalan akhir (pap) | Ya |
Mendapat pemeriksaan kesehatan fisik dan mental (psikologis) | Ya |
Mendapatkan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam kontrak kerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja | Tidak |
Memperoleh salinan (copy) kontrak kerja | Tidak |
Mendapatkan penjelasan tentang apa yang harus dilakukan jika mendapatkan masalah | Tidak |
Pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan PJTKI | Ya |
Upah sesuai dengan yang dijanjikan dengan PJTKI | Ya |
Negara Tujuan | Hong Kong |
Berapa biaya yang anda bayarkan kepada PPTKIS untuk penempatan | HK$ 15000 |
Tahun Pemberangkatan | Mei 2013 |
Copyright © 2014 Pusat Sumberdaya Buruh Migran all rights reserved.