Penanggung Jawab | : IR. YOSE RIZAL |
Nomor izin | : 339 TAHUN 2012 |
Tanggal izin | : 2012-05-31 |
Nomor Telp | : (021) 8402563/ 84599082 |
Kabupaten/Kota | : JAKARTA TIMUR |
City : DKI Jakarta
Country : Indonesia
Tulis UlasanFasilitas oke, peraturan tidak ketat
oleh Anonymous pada 21 July 2014 20:34:06Hari minggu ada libur, boleh keluar. Peraturan tidak terlalu ketat. Ada jam besuk. Makan terjamin. Tempat untuk tidur juga disediakan ranjang dan kasur yang cukup.
Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diproses oleh PPTKIS/PJTKI | Ya |
Memperoleh Kartu Peserta Asuransi (KPA) | Tidak |
Memperoleh informasi yg lengkap tentang prosedur dan persyaratan keberangkatan, termasuk tentang kondisi kerja dan Negara yang dituju | Ya |
Mendapatkan penjelasan tentang perjanjian penempatan, termasuk hak dan kewajiban PJTKI dan calon pekerja | Ya |
Menandatangani dan menyimpan perjanjian penempatan | Ya |
Menjalani pelatihan kerja | Ya |
Diikutsertakan dalam proses pembekalan akhir (pap) | Ya |
Mendapat pemeriksaan kesehatan fisik dan mental (psikologis) | Ya |
Mendapatkan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam kontrak kerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja | Ya |
Memperoleh salinan (copy) kontrak kerja | Ya |
Mendapatkan penjelasan tentang apa yang harus dilakukan jika mendapatkan masalah | Ya |
Pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan PJTKI | Ya |
Upah sesuai dengan yang dijanjikan dengan PJTKI | Ya |
Negara Tujuan | Hong Kong |
Berapa biaya yang anda bayarkan kepada PPTKIS untuk penempatan | hk$ 18000 |
Tahun Pemberangkatan | 2014 |
Copyright © 2014 Pusat Sumberdaya Buruh Migran all rights reserved.