Penanggung Jawab | : DRS. MUHAMMAD KURDI |
Nomor izin | : 430 TAHUN 2012 |
Tanggal izin | : 2012-05-31 |
Nomor Telp | : (0341) 721601/ 710502 |
City : Jawa Timur
Country : Indonesia
Tulis UlasanPJTKI Terlalu Ketat
oleh Anonymous pada 13 July 2014 15:36:19PT-nya sangat ketat, tidak boleh bawa HP, jam jenguk dibatasi. Kalau soal makan tidak ada masalah, hanya saja ketika sampai di HK, agennya sangat menyusahkan, setiap hari harus melapor ke agen.
Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diproses oleh PPTKIS/PJTKI | Ya |
Memperoleh Kartu Peserta Asuransi (KPA) | Tidak |
Memperoleh informasi yg lengkap tentang prosedur dan persyaratan keberangkatan, termasuk tentang kondisi kerja dan Negara yang dituju | Tidak |
Mendapatkan penjelasan tentang perjanjian penempatan, termasuk hak dan kewajiban PJTKI dan calon pekerja | Tidak |
Menandatangani dan menyimpan perjanjian penempatan | Tidak |
Menjalani pelatihan kerja | Ya |
Diikutsertakan dalam proses pembekalan akhir (pap) | Ya |
Mendapat pemeriksaan kesehatan fisik dan mental (psikologis) | Tidak |
Mendapatkan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam kontrak kerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja | Tidak |
Memperoleh salinan (copy) kontrak kerja | Tidak |
Mendapatkan penjelasan tentang apa yang harus dilakukan jika mendapatkan masalah | Tidak |
Pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan PJTKI | Ya |
Upah sesuai dengan yang dijanjikan dengan PJTKI | Ya |
Negara Tujuan | Hong Kong |
Berapa biaya yang anda bayarkan kepada PPTKIS untuk penempatan | hk$ 18000 |
Tahun Pemberangkatan | Oktober 2013 |
Copyright © 2014 Pusat Sumberdaya Buruh Migran all rights reserved.