Penanggung Jawab | : AGUS TRIYANTO |
Nomor izin | : KEP.309/MEN/IX/07 |
Tanggal izin | : 2007-09-04 |
Nomor Telp | : (024) 6924901-6922750/ 6922929 |
City : Jawa Tengah
Country : Indonesia
Tulis UlasanInformasi Sangat Minim
oleh Anonymous pada 13 July 2014 15:15:56Kondisi di PT lumayan terjamin. Namun demikian, informasi tentang kondisi negara penempatan dan hak-hak pekerja sangat jarang diberikan. Saya diangkat menjadi tenaga pengajar bahasa inggris di PT dan hanya diberi upah Rp 100.000,00.
Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diproses oleh PPTKIS/PJTKI | Ya |
Memperoleh Kartu Peserta Asuransi (KPA) | Tidak |
Memperoleh informasi yg lengkap tentang prosedur dan persyaratan keberangkatan, termasuk tentang kondisi kerja dan Negara yang dituju | Tidak |
Mendapatkan penjelasan tentang perjanjian penempatan, termasuk hak dan kewajiban PJTKI dan calon pekerja | Tidak |
Menandatangani dan menyimpan perjanjian penempatan | Tidak |
Menjalani pelatihan kerja | Ya |
Diikutsertakan dalam proses pembekalan akhir (pap) | Ya |
Mendapat pemeriksaan kesehatan fisik dan mental (psikologis) | Tidak |
Mendapatkan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam kontrak kerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja | Tidak |
Memperoleh salinan (copy) kontrak kerja | Tidak |
Mendapatkan penjelasan tentang apa yang harus dilakukan jika mendapatkan masalah | Tidak |
Pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan PJTKI | Ya |
Upah sesuai dengan yang dijanjikan dengan PJTKI | Ya |
Negara Tujuan | Hong Kong |
Berapa biaya yang anda bayarkan kepada PPTKIS untuk penempatan | hk$ 18000 |
Tahun Pemberangkatan | April 2014 |
Copyright © 2014 Pusat Sumberdaya Buruh Migran all rights reserved.