Penanggung Jawab | : HUSIN NJOMIN |
Nomor izin | : 435 TAHUN 2012 |
Tanggal izin | : 2012-05-31 |
Nomor Telp | : (021) 6619237/ 6684881 |
Kabupaten/Kota | : JAKARTA UTARA |
City : DKI Jakarta
Country : Indonesia
Tulis UlasanPJTKI Seperti Bui`
oleh Anonymous pada 13 July 2014 14:58:37Segala kebijakan dan peraturan di PJTKI sangat mengekang TKI, bahkan untuk bertemu keluarga yang membesuk pun tidak langsung bisa. Staf dan guru pembimbing bersikap dan berbahasa sangat kasar. Mandi harus mengantri dengan ratusan orang. Jam makan dibatasi. Pagar besi yang dialiri setruman mengelilingi lokasi PJTKI.
Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diproses oleh PPTKIS/PJTKI | Tidak |
Memperoleh Kartu Peserta Asuransi (KPA) | Tidak |
Memperoleh informasi yg lengkap tentang prosedur dan persyaratan keberangkatan, termasuk tentang kondisi kerja dan Negara yang dituju | Tidak |
Mendapatkan penjelasan tentang perjanjian penempatan, termasuk hak dan kewajiban PJTKI dan calon pekerja | Tidak |
Menandatangani dan menyimpan perjanjian penempatan | Tidak |
Menjalani pelatihan kerja | Ya |
Diikutsertakan dalam proses pembekalan akhir (pap) | Ya |
Mendapat pemeriksaan kesehatan fisik dan mental (psikologis) | Ya |
Mendapatkan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam kontrak kerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja | Tidak |
Memperoleh salinan (copy) kontrak kerja | Tidak |
Mendapatkan penjelasan tentang apa yang harus dilakukan jika mendapatkan masalah | Tidak |
Pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan PJTKI | Tidak |
Upah sesuai dengan yang dijanjikan dengan PJTKI | Tidak |
Negara Tujuan | Hong Kong |
Berapa biaya yang anda bayarkan kepada PPTKIS untuk penempatan | HK$ 21000 |
Tahun Pemberangkatan | 2013 |
Secara Umum PJTKI sama, ketatnya peraturan di BLK melatih mental untuk kerja di luar negeri. Kalau tidakdi didik dengan keras TKI akan kaget dengan pekerjaan di luar negeri. Saya orang yang sabar enjoy saja toh akhirnya saya bisa mengambil hikmah dan berhasil selama kerja di Taiwan. Yang bermental TEMPE gak usah jadi TKI.....
Copyright © 2014 Pusat Sumberdaya Buruh Migran all rights reserved.