Penanggung Jawab | : IRENE YANTI MANUWU |
Nomor izin | : KEP.267/MEN/IX/2009 |
Tanggal izin | : 2009-09-09 |
Nomor Telp | : (0370) 635328/ 649700 |
City : Nusa Tenggara Barat
Country : Indonesia
Tulis UlasanKurang Baik
oleh Misran pada 08 July 2014 12:40:03Perlu menambahkan cara pelayanan yang lebih baik supaya bissa memuaskan pihak TKI dalam pengurusan dokument dll.
Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diproses oleh PPTKIS/PJTKI | Tidak |
Memperoleh Kartu Peserta Asuransi (KPA) | Tidak |
Memperoleh informasi yg lengkap tentang prosedur dan persyaratan keberangkatan, termasuk tentang kondisi kerja dan Negara yang dituju | Ya |
Mendapatkan penjelasan tentang perjanjian penempatan, termasuk hak dan kewajiban PJTKI dan calon pekerja | Ya |
Menandatangani dan menyimpan perjanjian penempatan | Tidak |
Menjalani pelatihan kerja | Tidak |
Diikutsertakan dalam proses pembekalan akhir (pap) | Tidak |
Mendapat pemeriksaan kesehatan fisik dan mental (psikologis) | Ya |
Mendapatkan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam kontrak kerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja | Ya |
Memperoleh salinan (copy) kontrak kerja | Tidak |
Mendapatkan penjelasan tentang apa yang harus dilakukan jika mendapatkan masalah | Tidak |
Pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan PJTKI | Ya |
Upah sesuai dengan yang dijanjikan dengan PJTKI | Tidak |
Negara Tujuan | Malaysia |
Berapa biaya yang anda bayarkan kepada PPTKIS untuk penempatan | 4.500.000 |
Tahun Pemberangkatan | 2009 |
Copyright © 2014 Pusat Sumberdaya Buruh Migran all rights reserved.