Penanggung Jawab | : AHMAD KHAERULATIF |
Nomor izin | : 195 TAHUN 2012 |
Tanggal izin | : 2012-05-31 |
Nomor Telp | : (0352) 7100386, 7100387, 463463 |
City : Jawa Timur
Country : Indonesia
Tulis UlasanTidak ada penjelasan mengenai kondisi negara penempatan
oleh Lusiana pada 06 July 2014 15:36:16PT yang telah memberangkatkan saya kurang sekali bahkan tidak pernah ada menjelaskan bagaimana negara hongkong bagaimana bekerja tidak dirumah majikan san tidak menjelaskan kemana kita mengadu kalau ada masalah kecuali sama agency
Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diproses oleh PPTKIS/PJTKI | Ya |
Memperoleh Kartu Peserta Asuransi (KPA) | Tidak |
Memperoleh informasi yg lengkap tentang prosedur dan persyaratan keberangkatan, termasuk tentang kondisi kerja dan Negara yang dituju | Tidak |
Mendapatkan penjelasan tentang perjanjian penempatan, termasuk hak dan kewajiban PJTKI dan calon pekerja | Tidak |
Menandatangani dan menyimpan perjanjian penempatan | Tidak |
Menjalani pelatihan kerja | Ya |
Diikutsertakan dalam proses pembekalan akhir (pap) | Ya |
Mendapat pemeriksaan kesehatan fisik dan mental (psikologis) | Ya |
Mendapatkan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam kontrak kerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja | Tidak |
Memperoleh salinan (copy) kontrak kerja | Ya |
Mendapatkan penjelasan tentang apa yang harus dilakukan jika mendapatkan masalah | Ya |
Pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan PJTKI | Ya |
Upah sesuai dengan yang dijanjikan dengan PJTKI | Ya |
Negara Tujuan | Hong Kong |
Berapa biaya yang anda bayarkan kepada PPTKIS untuk penempatan | HKD 21.000 |
Tahun Pemberangkatan | 2012-2014 |
Copyright © 2014 Pusat Sumberdaya Buruh Migran all rights reserved.