Memuat...

Taiwan

 Hak-hak TKI Taiwan KLIK DI: HAK TKI TAIWAN


Nomor Telefon
(86-10) 6532-5486, 6532-5488
Alamat Email
beijing.kbri@indonesianembassy-china.org

Taiwan dikenal sebagai “The Beautiful Formosa”, sebuah pulau di Asia Timur dengan luasan 160 kilometer terbentang dari pantai tenggara Cina Daratan. Pegunungan yang luas dan subur di sebelah timur, garis pantai cukup lurus dan beberapa pelabuhan dengan nuansa alami, sungai pendek yang terkelola untuk pembangkit listrik. 

Taiwan dahulu dihuni oleh suku pribumi keturunan Malaya ketika orang Cina dari wilayah yang sekarang disebut sebagai Fukien dan Kwangtung mulai menetap di abad ke-7. Mereka menjadi penghuni mayoritas di wilayah tersebut. Taiwan menjadi wilayah yang tetap diklaim merupakan bagian dari wilayah Republik Rakyat Cina, namun pemerintah Taiwan mendapat dukungan dari pelbagai negara di PBB untuk tetap dinyatakan merdeka dan berdaulat.

Penduduk Taiwan
Penduduk Taiwan melampaui 22.560.000 jiwa pada Agustus 2003. Kota Kaohsiung di selatan adalah wilayah paling padat penduduk, diikuti Taipei di utara, dan Taichung di Taiwan tengah. Hampir 70 prosen dari populasi penduduk Taiwan terkonsentrasi di daerah metropolitan. Pada Desember 2002, Taipei Keelung menjadi sebuah wilayah metropolitan yang dihuni 6.580.000 penduduk atau 42,42 prosen dari total penduduk perkotaan Taiwan.

Selama beberapa dekade terakhir, usia rata-rata penduduk Taiwan telah meningkat sebesar 1,8 prosen. Pada akhir 2002, jumlah dengan usia di atas 65 tahun melebihi 9 prosen dari total populasi. Data tersebut sekaligus menunjukkan gejala peningkatan jumlah lansia diperkirakan akan terus berlanjut.

Dengan pengecualian lebih dari 433.524 jiwa masyarakat adat pada 2002, populasi Taiwan terdiri hampir seluruhnya dari imigran Cina Han yang terbagi dalam dua kelompok. Kelompok Hakka, kebanyakan berasal dari Provinsi Guangdong. Kelompok Fujianese, berasal dari provinsi tenggara pesisir China Fujian. Kedua kelompok tersebut terdiri dari sekitar 85 prosen dari penduduk Han.

Kelompok tersebutlah yang kemudian disebut sebagai “China daratan,” dan menyumbang kurang dari 15 prosen dari populasi Han. Perkawinan antara semua empat kelompok masyarakat (masyarakat adat, Hakka, Fujianese, dan China daratan) umum terjadi di antara masyarakat Taiwan. Sehingga perbedaan karakteristik antara empat kelompok tersebut semakin hari semakin kecil. Saat ini terdapat 11 kelompok pribumi utama di Taiwan: Atayal, Saisiyat, Bunun, Tsou, Thao, Paiwan, Rukai, Puyuma, Amis, Yami, dan Kavalan. Secara kolektif, mereka berjumlah kurang dari 2 prosen dari total penduduk Taiwan.

Budaya dan gaya hidup masyarakat adat Taiwan terus berubah sebagai keturunan penduduk asli Taiwan. Mereka juga menyesuaikan diri dengan modernisasi yang berlangsung cepat. Orang muda meninggalkan pekerjaan tradisional, seperti pertanian, berburu, dan memancing, untuk pekerjaan di kota-kota. Bahasa pribumi masih diucapkan di Taiwan, tetapi jumlah penutur aslinya terus menipis dengan cepat, di mana generasi yang lebih muda biasanya tidak fasih dalam bahasa leluhur mereka sendiri karena mereka berbahasa Mandarin atau Minnanese.

Untuk mengatasi masalah tersebut dan guna melestarikan warisan budaya masyarakat adat Taiwan, Dewan Masyarakat Adat di bawah Eksekutif Yuan didirikan pada 10 Desember 1996. Dewan Masyarakat Adat berkoordinasi dengan instansi pemerintah untuk mengawasi program-program kesejahteraan sosial, seperti perawatan medis, pelatihan kejuruan, jasa hukum, dan pengembangan masyarakat–untuk masyarakat adat Taiwan dan bekerja pada pembangunan ekonomi yang komprehensif.

Bahasa di Taiwan
Bahasa dan dialek yang diucapkan di Taiwan memiliki asal-usul mereka di Austronesia dan sistem bahasa Han. Bahasa-bahasa Austronesia yang dituturkan oleh masyarakat adat Taiwan, sedangkan dialek Han yang paling umum seperti Minnase dan Hakka, digunakan oleh mereka yang nenek moyangnya berimigrasi dari China Fujian dan Provinsi Guangdong.

Pada 1949, setelah pemerintah ROC pindah ke Taiwan, Mandarin menjadi bahasa yang umum digunakan untuk komunikasi. Pada 1987, sebagai bahasa-bahasa asli mulai kembali tumbuh, gerakan dimulai dengan mengajar siswa bahasa ibu untuk melestarikan bahasa dan dialek dari kelompok etnis. Departemen Pendidikan Taiwan juga menyusun sebuah peraturan bahasa yang bertujuan untuk melestarikan 14 bahasa besar dan dialek yang digunakan di Taiwan.

Gambaran Kondisi Kerja Secara Umum di Taiwan
Seluruh tenaga kerja asing yang bekerja di Taiwan harus mengikuti undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di sana, dengan demikian mereka akan memperoleh perlindungan hukum, seperti masalah gaji, jam kerja, izin libur, lembur, dan pemutusan hubungan kerja berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan, sehingga bila terjadi hal-hal di luar ketentuan dalam kontrak kerja, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Taiwan.

TKI yang bekerja di Taiwan dibagi menjadi dua kategori yaitu: (1) TKI formal yang bekerja di pabrik atau industri, jenis pekerjaannya dapat dilakukan oleh TKI laki-laki dan perempuan; (2) TKI informal pada umunya mereka adalah bekerja sebagai care giver merawat orang tua, pekerjaan ini mayoritas dilakukan oleh perempuan.

A. Kewajiban TKI Setiba di Taiwan

Semua TKI maupun pekerja asing di Taiwan wajib melalui beberapa proses, yaitu:

1. Pemeriksaan Kesehatan

Setiap TKI yang bekerja di Taiwan wajib melakukan pemeriksaan kesehatan selambat-lambatnya 3 hari setelah tiba di Taiwan. Selama bekerja di Taiwan, TKI harus melakukan 4 kali pemeriksaan kesehatan, yaitu paling lambat hari ke 3 tiba di Taiwan, bulan ke-6, bulan ke-18 serta bulan ke-30. Setiap TKI yang ditemukan menderita HIV/AIDS, cacingan, hepatitis B maupun TBC diharuskan meninggalkan Taiwan. Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan di rumah sakit pemerintah daerah setempat di Taiwan yang telah ditentukan oleh Departemen Kesehatan Taiwan.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan TKI sebelum melakukan pemeriksaan kesehatan adalah:

  • Seminggu sebelum pemeriksaan kesehatan jangan menggunakan obat flu yang dibawa dari Indonesia, seperti Panadol, Paramek, dan Stopcold. Karena dalam pemeriksaan kesehatan, dalam darah pemakai obat tersebut sering didapati unsur obat terlarang menurut hukum Taiwan

  • TKI perempuan yang terdeteksi sedang hamil saat pemeriksaan kesehatan pertama, maka ia akan di deportasi dari Taiwan.

2. Pemeriksaan Sidik Jari

Setiap pekerja asing harus melakukan pemeriksaan sidik jari ke kantor polisi setempat, diantar oleh agen. Biasanya pemeriksaan sidik jari ini dilakukan pada hari ke-2 setelah TKI tiba di Taiwan.

3. Mengurus Alien Resident Certificate (ARC)

Setelah melakukan sidik jari, TKI diperbolehkan mengurus Alien Resident Card (semacam KTP) di kantor polisi setempat dengan membawa paspor, pas photo 2 lembar, mengisi formulir yang tersedia dan membayar biaya administrasi sebesar NT $ 1.000. ARC akan selesai dalam waktu 10 hari dan diambil oleh agen untuk diserahkan pada TKI.

4. Mengurus Surat Izin Kerja (SIK)

Bagi pekerja asing yang lulus pemeriksaan kesehatan, dalam waktu 15 hari setelah tiba di Taiwan diperbolehkan mengurus Surat Izin Kerja ke Council of Labour Affairs (CLA) yaitu lembaga pemerintah Taiwan yang membidangi tenaga kerja. Pembuatan SIK biasanya dilakukan oleh agen. Bagi pekerja asing yang terpaksa pindah majikan sebelum selesai kontrak berakhir, maka mereka berhak meminta pada majikan baru untuk mengurus perpanjangan SIK di CLA. Apabila masa kerja TKI berakhir dan tidak memperoleh perpanjangan SIK dari CLA, maka TKI diharuskan meninggalkan Taiwan sebelum masa berlaku SIK berakhir.

B. Perjanjian Kerja

Perjanjian kerja antara majikan dengan TKI yang sudah disahkan oleh pihak KDEI Taipei dan dilegalisir oleh Pemerintah Indonesia (BP3TKI) tidak boleh dirubah secara sepihak oleh majikan atau TKI. Apabila dipandang perlu diubah, maka TKI dan majikan harus bernegosiasi terlebih dahulu dan kemudian disetujui oleh ke dua belah pihak.

Poin penting yang harus ada di dalam surat perjanjian kerja adalah sebagai berikut:

1. ketentuan jam kerja,  hari libur dan cuti

Jam kerja TKI sektor formal diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan Taiwan, TKI tidak boleh bekerja lebih dari 8 jam per hari atau 48 jam selama seminggu. Diluar ketentuan tersebut pihak majikan harus membayar uang lembur kepada TKI sebagai ganti hari libur. TKI berhak mendapatkan libur 1 hari dalam seminggu dan hari libur nasional 19 hari dalam setahun.

Cuti khusus sebanyak 7 hari dalam setahun, setelah 1 tahun bekerja. Ijin sakit dapat diberikan selama 30 hari dan TKI masih menerima pembayaran setengah bulan gaji pokok. Ijin cuti pribadi sebanyak 14 hari dalam satu tahun tanpa gaji. Cuti karena kecelakaan kerja dapat diberikan selama masih dalam masa pengobatan atau penyembuhan dan tidak ada batasan waktu.

TKI di sektor informal tidak diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan Taiwan, maka untuk menjaga hak antara ke dua belah pihak. Ketentuan tersebut perlu dicantumkan dalam surat perjanjian kerja antara majikan dengan TKI. Setiap TKI berhak mendapatkan libur 1 hari dalam seminggu, apabila TKI tidak dapat libur atas permintaan pihak majikan, maka pihak majikan harus membayar uang lembur sebesar NT $ 528 per hari. Bagi TKI yang mengalami kecelakaan kerja akan diberikan cuti sakit selama 7 hari.

TKI yang bekerja di sektor formal maupun sektor informal berhak mendapat cuti tahunan sebanyak 7 hari dalam setahun dengan ketentuan setelah menyelesaikan kontrak tahun pertama dan melanjutkan kontrak tahun kedua.  Apabila TKI tidak mengambil cuti atas permintaan majikan, maka majikan wajib membayar cuti tahunan dengan uang lembur.

2. Gaji Pokok dan Lembur

Gaji pokok pekerja sektor formal dan sektor informal di Taiwan sama yaitu sebesar NT $ 15.840 per bulan, namun demikian TKI sektor formal akan dikurangi sebesar NT $ 2.500 per bulan untuk biaya konsumsi (berdasarkan ketentuan CLA). Saat majikan memberikan gaji, TKI harus meminta daftar perincian gaji yang ditulis dalam 2 bahasa ,Indonesia dan Mandarin, tentang besarnya gaji pokok, gaji lembur, potongan biaya untuk agen penyalur di Taiwan, untuk PPTKIS,  asuransi kesehatan, asuransi tenaga kerja, dan pajak. Perhitungan lembur untuk pekerja sektor informal adalah NT $ 528 per hari.

C. Perselisihan atau Sengketa

Apabila terjadi perselisihan atau sengketa antara majikan dengan TKI, maka TKI dapat menghubungi Petugas Pusat Konseling setempat  atau kantor dagang Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei.

Apabila TKI pada saat berbelanja mengalami perselisihan, maka TKI dapat mengadukan kepada pemilik toko atau kepada ”Consumer Protection Commission, Executive Yuana” (nomor telepon khusus 1950)

D. Prosedur Ganti Majikan

TKI dapat berganti majikan apabila majikan lama meninggal dunia, pindah ke luar negeri, bangkrut, tidak memberi gaji sesuai dengan peraturan, majikan kabur atau menghilang. Jika pasien yang dirawat TKI meninggal, maka TKI dapat bekerja pada saudaranya yang memiliki hubungan garis horisontal atau vertikal. Majikan tidak boleh mencarikan majikan yang lain sesuai dengan kemauannya atau mempekerjakan TKI ditempat lain tanpa mengikuti prosedur resmi. Bila hal ini terjadi maka TKI akan dikenakan denda dan dipulangkan.

Melalui pusat pelayanan lowongan kerja COLA (Depnaker Taiwan), TKI dapat mendaftarkan diri sebagai pencari kerja. Lamanya pencantuman data TKI di pusat pelayanan lowongan kerja COLA adalah 4 minggu, dan jika tidak ada majikan baru yang mau menerima, maka TKI terpaksa harus meninggalkan Taiwan. Jika TKI pasti akan pulang, maka TKI berhak untuk meminta pengembalian potongan agen sesuai dengan perbandingan jangka waktu TKI bekerja.

E. Kabur dari Tempat Kerja

TKI yang meninggalkan tempat kerja berturut-turut selama 3 hari tanpa izin, sudah dianggap kabur oleh pihak majikan. Maka majikan TKI kabur berhak melaporkan ke kantor polisi setempat dan CLA, serta sejak tanggal pelaporan maka hubungan hukum antara majikan dengan TKI tersebut akan putus dengan sendirinya. TKI akan kehilangan hak asuransi kesehatan, asuransi tenaga kerja dan izin untuk tinggal di Taiwan. TKI kaburan jika ditangkap polisi akan dikenakan denda sebesar NT $ 30.000 s/d 150.000. Setelah itu TKI kabur akan dipulangkan secara paksa dan dimasukkan dalam daftar hitam (black list), konsekuensinya selama 5 tahun ia tidak diperbolehkan memasuki wilayah Taiwan.

F. Hak dan Kewajiban TKI Terhadap Agency

Setiap TKI berhak atas;

  • Menerima gaji setiap bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

  • Meminta bantuan kepada pihak agency untuk mengurus keperluan sebagaimana tertera dalam perjanjian kontrak pelayanan antara TKI dengan agency

  • Menyimpan perjanjian kontrak pelayanan yang ditandatangani antara pihak agency Taiwan dengan pihak TKI, dengan demikian TKI akan mengerti dan mengetahui ruang lingkup pelayanan yang harus diberikan pihak agency Taiwan

Kewajiban TKI adalah sebagai berikut;

  • Membayar agency fee untuk PPTKIS pengirim sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia (BP3TKI)
  • Membayar biaya pengurusan izin tinggal sebesar NT $ 1.000/ tahun dan biaya pemeriksaan kesehatan sebesar NT $ 2.000 per pemeriksaan
  • Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perjanjian kerja
  • Mentaati peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Taiwan
  • Menaati peraturan perusahaan atau pmajikan pengguna jasa TKI

G. Hak dan Kewajiban Agency terhadap TKI

Agency berhak atas

  • Agency Taiwan tidak lagi diperbolehkan memotong  agency fee  dari TKI yang bekerja di Taiwan, mereka hanya boleh memungut Biaya Pelayanan (service fee)

  • Agency memberikan pelayanan kepada TKI antara lain menjembatani antara pihak majikan dengan TKI

  • Membantu TKI menngurus pemeriksaan kesehatan, sidik jari, Surat Izin Kerja, memperpanjang ARC, lapor pajak TKI, mengurus re-entry permit (izin berangkat dari taiwan dan izin kembali) serta ganti alamat bagi TKI yang akan pulang cuti

  • Memantau kondisi TKI antara lain masalah gaji, kondisi kerja dll.

  • Membantu TKI melaporkan masalah yang dihadapi oleh TKI dengan majikan yang tidak bisa diselesaikan secara musyawarah ke instansi terkait di Taiwan

  • Mengatur semua hal yang berhubungan dengan perjalanan kembali ke Indonesia baik saat cuti maupun selesai kontrak

H. Asuransi

Setiap TKI wajib ikut sera dalam asuransi yang sudah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan Taiwan.

1. Jenis asuransi untuk TKI sektor Formal:

  • Asuransi Tenaga Kerja sebesar NT $ 215, biaya ditanggung oleh TKI
  • Asuransi Kesehatan sebesar NT $ 216 biaya ditanggung oleh TKI
  • Asuransi Kecelakaan minimal NT $ 300.000 per tahun, tidak ada ketentuan premi asuransi harus dibayar oleh TKI atau pihak majikan.

2. Asuransi TKI sektor informal:

  • Asuransi Kesehatan sebesar NT $ 216 ditanggung oleh TKI
  • Asuransi Kecelakaan minimal NT $ 300.000 per tahun, tidak ada ketentuan bahwa premi asuransi harus dibayar oleh TKI atau pihak majikan

I. Pajak

Perhitungan pajak pendapatan TKI disesuaikan dengan Undang Undang Perpajakan Taiwan yaitu,

  • TKI sektor formal dan informal yang menetap di Taiwan kurang dari 183 hari dalam setahun dikenakan 20% dari total pendapatan per tahun

  • TKI sektor formal dan informal yang menetap di Taiwan lebih dari 183 hari dalam setahun, perhitungan pajak mereka akan disesuaikan dengan penduduk lokal, yaitu: Total Pendapatan per tahun – pendapatan bebas pajak (NT $ 193.000) x 6 %

  • Biasanya pihak perusahaan akan memotong dan membayar pajak para TKI sektor formal ke kantor pajak setiap bulan

  • Usahakan untuk melakukan lapor bayar pajak setiap tahun, jangan menunggu masa kontrak berakhir, karena akan dikenakan bunga yang tinggi

  • Bagi TKI sektor formal yang memiliki sisa pajak, dapat diurus setiap tahun pajak, pengembalian restitusi (sisa pajak) akan dikembalikan oleh kantor pajak setempat dalam bentuk cek selambat-lambatnya 3 sampai 6 bulan terhitung tanggal pengurusan. Sisa pajak tahun terakhir sudah harus diurus seminggu sebelum meninggalkan Taiwan dan minta salinan surat kuasa pengambilan restitusi sisa pajak kepada pihak perusahaan.

  • Agar hak TKI untuk mendapat sisa pajak terjamin, maka harus berhati-hati dalam menentukan pihak sebagai penerima kuasa untuk mengambil sisa pajak dan mengirimkan salinan surat kuasa tersebut ke Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei untuk membantu memonitor hak TKI.

J. Permasalahan yang Sering Terjadi pada TKI di Taiwan

  • TKI diancam akan dipulangkan ke Indonesia jika melakukan kesalahan. Jika majikan tanpa alasan yang jelas ingin memulangkan TKI, maka TKI tidak boleh menandatangani surat persetujuan apapun. Apabila majikan ingin memutuskan kontrak kerja dan TKI menyetujui, maka TKI dapat meminta uang tiket kepada majikan dan pengembalian potongan kepada agen sesuai dengan lamanya waktu bekerja. Sebelum TKI pulang, majikan harus menyelesaikan sisa gaji dan majikan harus mengembalikan sisa tabungan setelah dipotong pajak. Dalam situasi darurat segera telepon KDEI dan mintalah surat keterangan pemutusan kerja, surat keterangan tersebut digunakan untuk pengurusan asuransi.

  • Terjadi pemutusan hubungan kerja secara sepihak

  • Tidak ada kejelasan tentang pengembalian pajak

  • Pekerjaan tidak sesuai perjanjian kerja

  • Gaji tidak dibayar atau pembayarannya tidak teratur

  • Potongan-potongan gaji yang tinggi dan dirasakan tidak jelas

  • Uang tabungan tidak dikembalikan atau dikembalikan tidak sesuai dengan jumlah yang dipotong

  • Suasana kerja yang tidak sesuai perjanjian kerja, misalnya kerja berlebihan, tanpa istirahat, melebihi jam kerja)

  • Penyiksaan atau perlakuan kasar oleh pengguna jasa atau majikan

  • Pelecehan seksual

  • Agency di Taiwan atau majikan menginformasikan PPTKIS di Indonesia bahwa TKI telah melarikan diri atau sudah tidak lagi bekerja ditempatnya, padahal TKI masih bekerja ditempatnya, dengan tujuan agar fee untuk PPTKIS tidak dibayar.

K. Cara melapor Jika Terjadi Masalah

Tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan bila kita memiliki niat untuk menyelesaikan. Untuk itu jangan melarikan diri atau menjadi TKI ilegal, sebab hal itu akan mempersulit diri TKI. Sebelum melapor harap siapkan data-data anda antara lain:

  • Nama lengkap sesuai dengan yang tertulis di paspor
  • Nomor paspor
  • Tanggal tiba di Taiwan
  • Nama majikan/perusahaan
  • Nama dan nomor telepon PPTKIS di Indonesia
  • Nama dan nomor telepon agency di Taiwan.

TKI juga dapat melaporkan permasalahannya kepada organisasi yang peduli pada persoalan TKI, perwakilan PPTKIS Pengirim, Agency, Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) serta Departemen Tenaga Kerja yang ada di masing-masing Kabupaten/ kotamadya di Taiwan. Departemen Tenaga Kerja atau departemen Sosial setempat baik tingkat kabupaten yang ada pada Departemen Tenaga Kerja Taiwan dengan nomor pesawat: (0.800-380-038) atau ke Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei dengan nomor telepon: 8752-3117.

Country : Taiwan

Tulis Ulasan

RINGKASAN PENILAIAN

Penilaian Keseluruhan

Sangat Buruk
Buruk
Biasa
Bagus
Sangat Bagus

Item Penilaian

Rata-rata penilaian, dimana nilai yang ditentukan adalah 1-5 (satu sampai lima)

Jaminan hukum untuk pekerja migran 3.5946
Kelaikan gaji pekerja asing 3.6216
Keamanan untuk pekerja asing 3.7027

Detail Ulasan

Bertahan Hidup Dengan Fasilitas Minim

oleh Moh. Nur pada 06 July 2014 14:00:08

Saya kerja di Taiwan (Pabrik) dalam perjanjian disediakan Mess. Tapi kenyataanya Mess yang saya tempati tidak layak. Saya kena beaya potongan makan (fasilitas hidup). Gaji sesuai dengan UMR Taiwan, dan masih ada potongan gaji dari agent, beaya servis atau bayaran setiap konsultasi dan dimintai tolong tidak tanggap

Penilaian keseluruhan

Penilaian

Jaminan hukum untuk pekerja migran
Kelaikan gaji pekerja asing
Keamanan untuk pekerja asing

Hasil Jawaban Pertanyaan

Tambahkan Balasan

Anda perlu Login untuk mengirimkan balasan/response.