Memuat...

Qatar

Mata uang
Qatari Riyal (QR) adalah mata uang negara Qatar. Mata uang ini dicetak dan diatur penggunaannya oleh Bank Indonesia, dengan kode ISO 4217 QAR. Satu Qatari Riyal dibagi menjadi 100 Dirham. Saat ini ada dua koin Dirham yang beredar, yaitu 25 Dirham dan 50 Dirham. 
Iklim
Qatar mengenal dua musim, musim panas dan musim dingin. Musim panas relatif lebih panjang dibandingkan dengan musim digin, yaitu sekitar April sampai dengan September. Suhu udara pada musim panas bisa mencapai 50 derajat celcius di bulan Juli. Sedangkan kelembaban udara yang tinggi biasanya terjadi di bulan Agustus.
Pada musim dingin, temperatur cukup nyaman untuk beraktifitas di luar ruangan. Malah kadang-kadang suhu bisa mencapai di bawah 10 derajat celcius di Akhir Desember atau awal Januari. Kalau sudah dingin begini, penghangat ruangan sempat beberapa kali habis stoknya di toko-toko. Biasanya di musim dingin ini ada banyak sekali kegiatan di Qatar.
Curah hujan di Qatar termasuk sangat sedikit, khususnya bila dibandingkan dengan Indonesia. Biasanya hujan hanya turun sekali dua kali di bulan Desember, Januari atau paling akhir di bulan Februari. Sesekali hujan juga turun di bulan April.
Bahasa
Bahasa resmi yang dipakai negara penduduk Qatar adalah Bahasa Arab.
Kondisi Ketenagakerjaan 
Pemerintah Qatar memberikan kesempatan bagi TKI formal untuk bekerja di Qatar, khususnya tenaga kerja di sektor migas, konstruksi, perawat dan tenaga medis lainnya. Kesepekatan dan kesempatan bagi TKI untuk bekerja di Qatar itu merupakan hasil pertemuan bilateral Indonesia-Qatar yang dilakukan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dengan Menteri Tenaga Kerja Qatar Sultan bin Hasan bin Dhabit al Dousary dan Menteri Kesehatan Qatar Sheikha Ghalia Bint Muhammad Bin Hamad al Thani di Doha, Qatar di tahun 2010.
Menakertrans juga menindaklanjuti komitmen perlindungan TKI di sektor domestik. Kedua pemerintah sepakat membentuk joint working group (JWG) sesuai amanat MoU yang sudah disepakati kedua negara sebelumnya dan menunjuk seniors officer dalam JWG.
a. Gaji Standar
Gaji standar pekerja migran di Qatar berkisar 800 riyal dan akan dinaikkan menjadi 1.200 riyal. Jumlah tersebut rata-ratanya sekitar Rp 2,5 juta menjadi Rp 4 juta.  
b. Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan
  • Berusia tidak kurang dari 18 tahun, dan jika bekerja di sektor PLRT usia minimal 21 tahun .
  • Sehat Jasmani dan Rohani, tidak memiliki cacat fisik
  • Lulus pendidikan formal minimal SMU 
  • Lolos entry test (ujian masuk)
  • Memiliki dokumen lengkap (Paspor, visa kerja, KTP, akte kelahiran, Surat keterangan kelakuan baik, surat persetujuan dari orangtua, suami/istri, kartu pencari kerja (kartu kuning) yang diterbitkan Dinakertrans dan dokumen lainnya dari PPTKIS ) .
  • Memiliki Kontrak Kerja yang ditandatangani oleh TKI dan pengguna / majikan; Kartu Peserta Asuransi; Buku Tabungan pada Bank di Indonesia; serta ID Card setelah tiba di Qatar.
Melaporkan keberadaan TKI di perwakilan RI setelah TKI tiba di Qatar dan bekerja beberapa waktu meminta ijin atau waktu kepada majikan untuk melaporkan keberadaan, pekerjaan dan bekerja pada siapa kepada Kedutaan Besar RI di Qatar. Tentunya untuk mendapatkan ijin tersebut TKI harus bisa menyampaikan keinginan anda dengan sebaik-baiknya, agar pihak majikan tidak memberikan pengertian yang kurang baik.
Bilamana belum diijinkan oleh majikan, TKI dapat melaporkan kepada Kedutaan Besar RI Qatar di Doha melalui surat.
c. Sektor Kerja
Pemerintah Qatar telah menyediakan beberapa sektor kerja yang siap diisi oleh pekerja migran. Menurut laporan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Qatar membuka peluang kerja di sektor domestik. Pemerintah Indonesia dan Qatar juga melakukan usaha perlindungan TKI informal dengan membentuk Joint Working Group (JWG). Hal ini dengan sesuai amanat MoU yang sudah disepakati kedua negara sebelumnya dan menunjuk seniors officer dalam JWG.
Selain sektor domestik, sektor lain yang dibuka adalah sektor migas, konstruksi dan perawat serta tenaga medis lainnya. 
d. Hari Libur
Hari libur bagi pekerja migran di Qatar adalah satu hari selama tujuh hari kerja. Untuk hari-hari besar (libur) lainnya (sesuai dengan kalender Qatar), belum ada keterangan yang lebih jelas. 
e. Keadaan Hukum
Meskipun berada di kawasan Arab, hukum di Qatar cenderung lebih bebas dan liberal. Di bawah kepemimpinan Emir Qatar, Hamad bin Khalifa Al-Thani, Qatar mengalami modernisasi dan liberalisasi. Seperti misalnya, alkohol diperbolehkan dalam jumlah terbatas saja.


Country : Qatar

Tulis Ulasan

RINGKASAN PENILAIAN

Penilaian Keseluruhan

Sangat Buruk
Buruk
Biasa
Bagus
Sangat Bagus

Item Penilaian

Rata-rata penilaian, dimana nilai yang ditentukan adalah 1-5 (satu sampai lima)

Jaminan hukum untuk pekerja migran 2.5714
Kelaikan gaji pekerja asing 2.5714
Keamanan untuk pekerja asing 2.5714

Detail Ulasan

tidak semua majikan jahat

oleh umi pada 06 July 2014 00:21:46

tidak semua majikan jahat buktinya pada saat saya sakit saya dibiyayai oleh majikan

Penilaian keseluruhan

Penilaian

Jaminan hukum untuk pekerja migran
Kelaikan gaji pekerja asing
Keamanan untuk pekerja asing

Hasil Jawaban Pertanyaan

Tambahkan Balasan

Anda perlu Login untuk mengirimkan balasan/response.