Penanggung Jawab | : HUSIN NJOMIN |
Nomor izin | : 435 TAHUN 2012 |
Tanggal izin | : 2012-05-31 |
Nomor Telp | : (021) 6619237/ 6684881 |
Kabupaten/Kota | : JAKARTA UTARA |
City : DKI Jakarta
Country : Indonesia
Tulis UlasanINFORMASI TERKAIT HUKUM KETENAGAKERJAAN DI NEGARA PENEMPATAN KURANG
oleh Anonymous pada 04 July 2014 22:18:37Penjelassan tentang kontrak kerja dan hukum ketenaga kerjaan di negara penempatan sangat kurang, sehingga saat saya sudah bekerja di tempat majikan dan terjadi kesalah pahaman saya tidak tau uharus bersikap bagaimana , konsultasi ke agen malah saya yang kena marah
Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diproses oleh PPTKIS/PJTKI | Ya |
Memperoleh Kartu Peserta Asuransi (KPA) | Tidak |
Memperoleh informasi yg lengkap tentang prosedur dan persyaratan keberangkatan, termasuk tentang kondisi kerja dan Negara yang dituju | Tidak |
Mendapatkan penjelasan tentang perjanjian penempatan, termasuk hak dan kewajiban PJTKI dan calon pekerja | Tidak |
Menandatangani dan menyimpan perjanjian penempatan | Tidak |
Menjalani pelatihan kerja | Ya |
Diikutsertakan dalam proses pembekalan akhir (pap) | Ya |
Mendapat pemeriksaan kesehatan fisik dan mental (psikologis) | Tidak |
Mendapatkan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam kontrak kerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja | Tidak |
Memperoleh salinan (copy) kontrak kerja | Tidak |
Mendapatkan penjelasan tentang apa yang harus dilakukan jika mendapatkan masalah | Tidak |
Pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan PJTKI | Ya |
Upah sesuai dengan yang dijanjikan dengan PJTKI | Ya |
Negara Tujuan | hong kong |
Berapa biaya yang anda bayarkan kepada PPTKIS untuk penempatan | hk$ 16140 |
Tahun Pemberangkatan | 2014 |
Copyright © 2014 Pusat Sumberdaya Buruh Migran all rights reserved.