Penanggung Jawab | : IKHWAN F. |
Nomor izin | : 363 TAHUN 2012 |
Tanggal izin | : 2012-05-31 |
Nomor Telp | : (0343) 859090/ 859200 |
City : Jawa Timur
Country : Indonesia
Tulis UlasanKurang Istirahat
oleh Anonymous pada 29 June 2014 20:40:14Bagus, tapi selama di penampungan kurang istirahat karena harus belajar penuh dari jam 8 pagi sampai 12 siang. Selanjutnya, pukul 1 siang sampai 5 sore, lalu lanjut lagi jam 7 malam sampai jam 8 malam.
Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diproses oleh PPTKIS/PJTKI | Ya |
Memperoleh Kartu Peserta Asuransi (KPA) | Ya |
Memperoleh informasi yg lengkap tentang prosedur dan persyaratan keberangkatan, termasuk tentang kondisi kerja dan Negara yang dituju | Ya |
Mendapatkan penjelasan tentang perjanjian penempatan, termasuk hak dan kewajiban PJTKI dan calon pekerja | Ya |
Menandatangani dan menyimpan perjanjian penempatan | Tidak |
Menjalani pelatihan kerja | Ya |
Diikutsertakan dalam proses pembekalan akhir (pap) | Ya |
Mendapat pemeriksaan kesehatan fisik dan mental (psikologis) | Ya |
Mendapatkan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam kontrak kerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja | Ya |
Memperoleh salinan (copy) kontrak kerja | Tidak |
Mendapatkan penjelasan tentang apa yang harus dilakukan jika mendapatkan masalah | Ya |
Pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan PJTKI | Ya |
Upah sesuai dengan yang dijanjikan dengan PJTKI | Ya |
Negara Tujuan | Hong Kong |
Berapa biaya yang anda bayarkan kepada PPTKIS untuk penempatan | hk$ 15576 |
Tahun Pemberangkatan | Mei 2014 |
Copyright © 2014 Pusat Sumberdaya Buruh Migran all rights reserved.