Penanggung Jawab | : LETSMIN TENDY |
Nomor izin | : 303 TAHUN 2012 |
Tanggal izin | : 2012-05-31 |
Nomor Telp | : (021) 82432298/ 824000039 |
City : Jawa Barat
Country : Indonesia
Tulis UlasanPelayanan Bagus
oleh Anonymous pada 29 June 2014 20:33:15Makan cukup. Fasilitas oke. Boleh pulang tiap Sabtu kalau rumahnya dekat dan tanpa harus membayar jaminan apapun kecuali tanda tangan surat ijin pulang.
Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diproses oleh PPTKIS/PJTKI | Ya |
Memperoleh Kartu Peserta Asuransi (KPA) | Ya |
Memperoleh informasi yg lengkap tentang prosedur dan persyaratan keberangkatan, termasuk tentang kondisi kerja dan Negara yang dituju | Ya |
Mendapatkan penjelasan tentang perjanjian penempatan, termasuk hak dan kewajiban PJTKI dan calon pekerja | Ya |
Menandatangani dan menyimpan perjanjian penempatan | Tidak |
Menjalani pelatihan kerja | Ya |
Diikutsertakan dalam proses pembekalan akhir (pap) | Ya |
Mendapat pemeriksaan kesehatan fisik dan mental (psikologis) | Ya |
Mendapatkan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam kontrak kerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja | Ya |
Memperoleh salinan (copy) kontrak kerja | Ya |
Mendapatkan penjelasan tentang apa yang harus dilakukan jika mendapatkan masalah | Ya |
Pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan PJTKI | Ya |
Upah sesuai dengan yang dijanjikan dengan PJTKI | Ya |
Negara Tujuan | Hong Kong |
Berapa biaya yang anda bayarkan kepada PPTKIS untuk penempatan | HK$ 15258 |
Tahun Pemberangkatan | Februari 2014 |
Copyright © 2014 Pusat Sumberdaya Buruh Migran all rights reserved.