Penanggung Jawab | : ATIK WIJIATI, SE. |
Nomor izin | : 572 TAHUN 2012 |
Tanggal izin | : 2012-07-18 |
Nomor Telp | : (0341) 7252925, 7052925/ 725882 |
City : Jawa Timur
Country : Indonesia
Tulis UlasanPotongan Gaji Tinggi
oleh Anonymous pada 29 June 2014 20:18:38Potongan gaji terlalu mahal. Kalau dihitung biaya hidup kita di penampungan selama 3 bulan, pengeluarannya tidak seberapa. Tidak sebanding dengan jumlah yang harus kita bayar waktu potongan gaji.
Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diproses oleh PPTKIS/PJTKI | Ya |
Memperoleh Kartu Peserta Asuransi (KPA) | Ya |
Memperoleh informasi yg lengkap tentang prosedur dan persyaratan keberangkatan, termasuk tentang kondisi kerja dan Negara yang dituju | Ya |
Mendapatkan penjelasan tentang perjanjian penempatan, termasuk hak dan kewajiban PJTKI dan calon pekerja | Ya |
Menandatangani dan menyimpan perjanjian penempatan | Tidak |
Menjalani pelatihan kerja | Tidak |
Diikutsertakan dalam proses pembekalan akhir (pap) | Ya |
Mendapat pemeriksaan kesehatan fisik dan mental (psikologis) | Ya |
Mendapatkan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam kontrak kerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja | Ya |
Memperoleh salinan (copy) kontrak kerja | Ya |
Mendapatkan penjelasan tentang apa yang harus dilakukan jika mendapatkan masalah | Ya |
Pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan PJTKI | Ya |
Upah sesuai dengan yang dijanjikan dengan PJTKI | Ya |
Negara Tujuan | Hong Kong |
Berapa biaya yang anda bayarkan kepada PPTKIS untuk penempatan | HK$ 15354 |
Tahun Pemberangkatan | Mei 2014 |
Copyright © 2014 Pusat Sumberdaya Buruh Migran all rights reserved.