Penanggung Jawab | : LIEM WELEM HEMFRI EK |
Nomor izin | : 151 TAHUN 2012 |
Tanggal izin | : 2012-05-31 |
Nomor Telp | : (031) 7440101/ 7440106 |
City : Jawa Timur
Country : Indonesia
Tulis UlasanPT Lepas Tangan Setelah BMI di Negara Penempatan
oleh Anonymous pada 29 June 2014 20:10:55Pekerjaan di kontrak kerja dengan pekerjaan di HK (Hong Kong) tidak sama. Di kontrak tertulis, saya menjaga anak umur 3 tahun tapi ternyata saya menjaga nenek. Sewaktu saya komplain ke PT, mereka lepas tangan. Saat ada alumni yang melapor ke PT karena ada masalah saat bekerja di HK, PT juga lepas tangan seolah-olah itu bukan lagi tanggungjawabnya.
Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diproses oleh PPTKIS/PJTKI | Ya |
Memperoleh Kartu Peserta Asuransi (KPA) | Ya |
Memperoleh informasi yg lengkap tentang prosedur dan persyaratan keberangkatan, termasuk tentang kondisi kerja dan Negara yang dituju | Ya |
Mendapatkan penjelasan tentang perjanjian penempatan, termasuk hak dan kewajiban PJTKI dan calon pekerja | Ya |
Menandatangani dan menyimpan perjanjian penempatan | Ya |
Menjalani pelatihan kerja | Ya |
Diikutsertakan dalam proses pembekalan akhir (pap) | Ya |
Mendapat pemeriksaan kesehatan fisik dan mental (psikologis) | Ya |
Mendapatkan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam kontrak kerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja | Ya |
Memperoleh salinan (copy) kontrak kerja | Ya |
Mendapatkan penjelasan tentang apa yang harus dilakukan jika mendapatkan masalah | Ya |
Pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan PJTKI | Tidak |
Upah sesuai dengan yang dijanjikan dengan PJTKI | Ya |
Negara Tujuan | Hong Kong |
Berapa biaya yang anda bayarkan kepada PPTKIS untuk penempatan | HK$ 15258 |
Tahun Pemberangkatan | Februari 2013 |
Copyright © 2014 Pusat Sumberdaya Buruh Migran all rights reserved.