Penanggung Jawab | : NANI WINARNI |
Nomor izin | : 420 TAHUN 2012 |
Tanggal izin | : 2012-05-31 |
Nomor Telp | : (021) 82412860/ 82412202 |
City : DKI Jakarta
Country : Indonesia
Tulis UlasanDiterlantarkan di stasiun kereta
oleh 000154ntt pada 21 May 2014 21:52:14Di penampungan sangat ribut karena ada teman-teman saya yang berkelahi. Saya dengan seorang teman diterlantarkan di stasiun kereta api tanpa tiket, akhirnya ada orang barat yang tolong kami. Kami berdua dijanjikan dari penampungan untuk bekerja di Singapura, tapi waktu sampai di PT, kami kamu dikirim ke Malysia. Saya dan teman saya (Vivi Logo) melawan dan akhirnya pihak PT tidak jadi kirim kami ke Malaysia tapi tetap ke Singapura sesuai perjanjian
Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diproses oleh PPTKIS/PJTKI | Tidak |
Memperoleh Kartu Peserta Asuransi (KPA) | Tidak |
Memperoleh informasi yg lengkap tentang prosedur dan persyaratan keberangkatan, termasuk tentang kondisi kerja dan Negara yang dituju | Tidak |
Mendapatkan penjelasan tentang perjanjian penempatan, termasuk hak dan kewajiban PJTKI dan calon pekerja | Ya |
Menandatangani dan menyimpan perjanjian penempatan | Ya |
Menjalani pelatihan kerja | Ya |
Diikutsertakan dalam proses pembekalan akhir (pap) | Ya |
Mendapat pemeriksaan kesehatan fisik dan mental (psikologis) | Ya |
Mendapatkan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam kontrak kerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja | Ya |
Memperoleh salinan (copy) kontrak kerja | Ya |
Mendapatkan penjelasan tentang apa yang harus dilakukan jika mendapatkan masalah | Tidak |
Pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan PJTKI | Tidak |
Upah sesuai dengan yang dijanjikan dengan PJTKI | Ya |
Negara Tujuan | Singapura |
Berapa biaya yang anda bayarkan kepada PPTKIS untuk penempatan | 10.500.000 |
Tahun Pemberangkatan | 2004 |
Copyright © 2014 Pusat Sumberdaya Buruh Migran all rights reserved.