Penanggung Jawab | : ELVIS LIYANTO, SE |
Nomor izin | : 203 TAHUN 2012 |
Tanggal izin | : 2012-05-31 |
Nomor Telp | : (0380) 8553934/ 8553590 |
City : Nusa Tenggara Timur
Country : Indonesia
Tulis UlasanMenunggu terlalu lama
oleh 000156ntt pada 21 May 2014 21:13:43Saya menunggu terlalu lama di PT, dari bulan Mei 2013 dan akhirnya saya minta pulang karena keluarga meninggal. sampai sekarang saya masih tunggu kabar dari PT, tapi belum ada kepastian, sudah satu tahun (Mei 2013 - Mei 2014)
Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diproses oleh PPTKIS/PJTKI | Tidak |
Memperoleh Kartu Peserta Asuransi (KPA) | Tidak |
Memperoleh informasi yg lengkap tentang prosedur dan persyaratan keberangkatan, termasuk tentang kondisi kerja dan Negara yang dituju | Tidak |
Mendapatkan penjelasan tentang perjanjian penempatan, termasuk hak dan kewajiban PJTKI dan calon pekerja | Tidak |
Menandatangani dan menyimpan perjanjian penempatan | Tidak |
Menjalani pelatihan kerja | Ya |
Diikutsertakan dalam proses pembekalan akhir (pap) | Tidak |
Mendapat pemeriksaan kesehatan fisik dan mental (psikologis) | Ya |
Mendapatkan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam kontrak kerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja | Ya |
Memperoleh salinan (copy) kontrak kerja | Tidak |
Mendapatkan penjelasan tentang apa yang harus dilakukan jika mendapatkan masalah | Tidak |
Pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan PJTKI | Tidak |
Upah sesuai dengan yang dijanjikan dengan PJTKI | Tidak |
Negara Tujuan | Hongkong |
Berapa biaya yang anda bayarkan kepada PPTKIS untuk penempatan | - |
Tahun Pemberangkatan | Masih menunggu kepastian waktu berangkat |
Copyright © 2014 Pusat Sumberdaya Buruh Migran all rights reserved.