Penanggung Jawab | : NENENG DESI APRIANTI |
Nomor izin | : KEP.192/MEN/V/2009 |
Tanggal izin | : 06 MEI 2009 |
Nomor Telp | :(021) 7987533/ 79198832 |
City : DKI Jakarta
Country : Indonesia
Tulis UlasanTidak sesuai perjangjian
oleh Nur pada 28 June 2014 11:04:11yang memproses saya keluar negeri tidak sesuai perjangjian sehingga mengecewakan saya
Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diproses oleh PPTKIS/PJTKI | Ya |
Memperoleh Kartu Peserta Asuransi (KPA) | Tidak |
Memperoleh informasi yg lengkap tentang prosedur dan persyaratan keberangkatan, termasuk tentang kondisi kerja dan Negara yang dituju | Tidak |
Mendapatkan penjelasan tentang perjanjian penempatan, termasuk hak dan kewajiban PJTKI dan calon pekerja | Ya |
Menandatangani dan menyimpan perjanjian penempatan | Tidak |
Menjalani pelatihan kerja | Ya |
Diikutsertakan dalam proses pembekalan akhir (pap) | Tidak |
Mendapat pemeriksaan kesehatan fisik dan mental (psikologis) | Ya |
Mendapatkan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam kontrak kerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja | Tidak |
Memperoleh salinan (copy) kontrak kerja | Tidak |
Mendapatkan penjelasan tentang apa yang harus dilakukan jika mendapatkan masalah | Tidak |
Pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan PJTKI | Tidak |
Upah sesuai dengan yang dijanjikan dengan PJTKI | Tidak |
Negara Tujuan | Singapura |
Berapa biaya yang anda bayarkan kepada PPTKIS untuk penempatan | 8 bulan potong gaji kerja |
Tahun Pemberangkatan | 2010 |
Copyright © 2014 Pusat Sumberdaya Buruh Migran all rights reserved.