Penanggung Jawab | : H. RAHMAN ADI YUNUS |
Nomor izin | : 281 TAHUN 2013 |
Tanggal izin | : 01 NOVEMBER 2013 |
Nomor Telp | : (021) 8097126, 80877035/ 80877829 |
City : DKI Jakarta
Country : Indonesia
Tulis UlasanTidak Diberi KTKLN dan Kartu Asuransi
oleh Taniyah pada 28 June 2014 04:02:07Saya tidak tahu kalau TKI itu harus memegang kartu KTKLN dan kartu asuransi
Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diproses oleh PPTKIS/PJTKI | Tidak |
Memperoleh Kartu Peserta Asuransi (KPA) | Tidak |
Memperoleh informasi yg lengkap tentang prosedur dan persyaratan keberangkatan, termasuk tentang kondisi kerja dan Negara yang dituju | Tidak |
Mendapatkan penjelasan tentang perjanjian penempatan, termasuk hak dan kewajiban PJTKI dan calon pekerja | Tidak |
Menandatangani dan menyimpan perjanjian penempatan | Ya |
Menjalani pelatihan kerja | Ya |
Diikutsertakan dalam proses pembekalan akhir (pap) | Ya |
Mendapat pemeriksaan kesehatan fisik dan mental (psikologis) | Ya |
Mendapatkan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam kontrak kerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja | Tidak |
Memperoleh salinan (copy) kontrak kerja | Tidak |
Mendapatkan penjelasan tentang apa yang harus dilakukan jika mendapatkan masalah | Ya |
Pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan PJTKI | Ya |
Upah sesuai dengan yang dijanjikan dengan PJTKI | Ya |
Negara Tujuan | Bahrain |
Berapa biaya yang anda bayarkan kepada PPTKIS untuk penempatan | 300000 |
Tahun Pemberangkatan | 2010 |
Copyright © 2014 Pusat Sumberdaya Buruh Migran all rights reserved.