Memuat...
19 December 2014 21:21

​Sistem Pengiriman Buruh Migran di Filipina Lebih Baik Dibandingkan Indonesia

Berbicara mengenai sistem pengiriman buruh migran, Indonesia harus mengakui kekurangannya. Selama ini, sistem pengiriman Buruh Migran Indonesia (BMI) masih menjadi lahan usaha bagi Pelaksana Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Peran pemerintah masih sangat minim dalam proses pendampingan pengiriman BMI ke negara penempatan. Diakui atau tidak, selama proses pra penempatan BMI hanya bersinggungan dengan pemerintah hanya pada saat Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP).

Semua itu terjadi, salah satunya karena di Indonesia masih terdapat pembedaan profesionalitas pekerjaan. BMI yang sebagian besar bekerja di sektor Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT), masih dianggap bukan sebagai pekerjaan yang profesional. Oleh karena itu, profesi PLRT disebut juga sebagai pekerja domestik. Alih-alih untuk perlindungan yang lebih baik, pembedaan profesionalitas pekerjaan tersebut justru membuat BMI terdiskriminasi.

Dalam acara workshop dengan

tema “Perumusan Gagasan Bagi Revisi UU 2014 oleh Pekerja Migran Indonesia” yang diselenggaran oleh Yayasan Tifa, Yayasan Dunia Viva Wanita dan Indonesia Diaspora Network (14/12/14), dijelaskan mengenai kekurangan-kekurangan dalam sistem pengiriman BMI. Dominica Fitri, dari Yayasan Dunia Viva Wanita, yang juga sebagai pemateri, memberikan perbandingan antara sistem pengiriman buruh migran di Indonesia dan Filipina. Menurutnya, Filipina memiliki sistem pengiriman buruh migran yang jauh lebih baik.

Pemerintah Filipina sudah tidak lagi membeda-bedakan jenis profesionalitas pekerjaan. Proses seleksi registrasi atau akreditasi untuk tenaga kerja juga dilakukan langsung oleh pemerintah. Proses ini disebut dengan Pre Employment Service Office (PESO). Sedangkan agen hanya bertugas untuk merekrut saja, pengurusan segala macam dokumen dilakukan oleh Philippine Overseas Employment Administration (POEA).

Pengiriman buruh migran Filipina ke negara penempatan juga berdasarkan atas perjanjian penempatan tenaga kerja antara Pemerintah Filipina, dengan pemerintah negara tujuan penempatan. Apabila perjanjian belum diadakan, maka dengan tegas Pemerintah Filipina melarang warganya untuk bekerja di negara yang belum ada perjanjiannya.

“Perlindungan tenaga kerja Filipina dalam kontrak kerja jauh lebih tegas. Hak-hak tenaga kerja Filipina ditulis dengan jelas,” papar Dominica saat memberi materi di hadapan pegiat buruh migran yang hadir dari berbagai negara penempatan.

Situs POEA (http://www.poea.gov.ph/) juga menjelaskan dengan rinci mengenai mekanisme pemberangkatan buruh migran Filipina. Bahkan, ada menu khusus yang mengatur tentang pengawasan terhadap agen pengirim tenaga kerja.

Komentar

Tidak ditemukan hasil.