Memuat...
12 November 2014 21:56

​PT. Nahelindo Pratama Diduga Lakukan Penempatan Non Prosedural ke Rusia

Kasus pelanggaran kembali dilakukan oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). PT. Nahelindo Pratama diduga melakukan pelanggaran, karena telah menempatkan empat Buruh Migran Indonesia (BMI) asal Bali secara non prosedural ke Rusia.

Keempat BMI tersebut sempat ditahan oleh pemerintah Rusia. Mereka ditahan karena bekerja dengan menggunakan visa pelajar, bukan visa pekerja. Pada portal berita Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia BNP2TKI (12/11/14), Kepala Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Bali, Ilham Ahmad, mengaku telah memanggil pimpinan PT. Nahelindo Pratama Bali sampai tiga kali. (Baca berita selengkapnya di sini).

Portal berita BNP2TKI juga menyebutkan bahwa PT. Nahelindo adalah perusahaan pengerah tenaga kerja dan bukan perusahaan yang mengurus visa pelajar. Keempat pelajar yang bekerja secara non prosesdural di Rusia itu rencananya akan dipanggil oleh BP3TKI Bali untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Mereka tiba ke Indonesia pada 6 Novemmber 2014 lalu, setelah sempat dipenjara di Isuram 8 City of Kazan Tatarstand, Rusia sejak 23 September lalu.

“Dari sisi BNP2TKI, sanksi yang bisa diberikan yaitu tunda layan, dan ini sedang dalam pertimbangan,” papar Ilham, via portal resmi BNP2TKI.

Sumber: http://www.bnp2tki.go.id/read/9498/TKI-Ditahan-Petugas-Rusia-BP3TKI-Bali-Pelajari-Pelanggaran-PPTKIS--

Komentar

Tidak ditemukan hasil.