Memuat...
11 September 2014 19:07

​PT. Bumi Mas Katong Besari Diduga Melakukan Tindak Pidana Perdagangan Manusia

Percobaan tindak trafficking atau perdagangan manusia kembali terjadi. Kali ini, kejahatan manusia itu melibatkan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) bernama PT. Bumi Mas Katong. Perusahaan ini telah mencoba melakukan pengiriman calon Buruh Migran Indonesia (BMI) wanita di bawah umur ke Mesir. Seperti yang diketahui, pengiriman BMI di bawah umur masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan manusia.

Dilansir dari www.pulausumbawanews.com (8/9/14), Polres Sumbawa telah mengamankan tujuh calon BMI wanita yang akan diberangkatkan ke Mataram, untuk kemudian dibawa ke Jakarta. Menurut Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP. Erwan Yudha Perkasa, dari ketujuh calon BMI tersebut, empat diantaranya adalah gadis di bawah umur. Para calon BMI tersebut juga mengaku jika mereka diberangkatkan oleh oknum PPTKIS bernama Syaeful. Para korban mengaku diiming-imingi bekerja di luar negeri dengan gaji sebesar 3.5 juta per bulan, sebagai pembantu rumah tangga.

Keempat calon BMI di bawah umur tersebut berasal dari Desa Gapit Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa. Mereka adalah Leni dan Lena (saudara kembar), Alda, serta Diana yang masing-masing berusia 15 tahun. Leni dan Lina juga merupakan korban putus sekolah di kelas 2 SMP kecamatan setempatan.

Saat ini pihak polisi sedang memproses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan menjadikan ketujuh calon BMI itu sebagai korban dari PPTKIS. Selain itu, polisi juga akan menyelediki keberadaan Syaeful di Jakarta.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) maupun Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), belum menanggapi status PT. Bumi Mas Katong Bestari.

Bila merunut pada UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN), PPTKIS yang melakukan pelanggaran berat (pengiriman TKI di bawah umur) harus dicabut izinnya. Selain itu, PPTKIS tersebut juga harus dipidanakan.

Komentar

Gravatar image

Eko

Harus dicabut ijinnya, karena mereka bersikap biadab dengan menjual manusia.

17 September 2014 Balas