Memuat...
24 December 2014 21:37

​Percuma BNP2TKI Mengalihkan Status TKI Informal ke Formal, Bila Reformasi Pelayanan Belum Ada

Cita-cita Pemerintah Indonesia untuk tidak mengirimkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) dimulai dengan mengubah istilah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid, melalui portal resmi BNP2TK, www.bnp2tki.go.id (23/12/14).

Tahun 2017 mendatang sudah tidak ada lagi sebutan PLRT terhadap TKI. Konsekuensinya, kualitas ketrampilan kerja TKI akan ditingkatkan dan disesuaikan dengan bidang serta spesifikasi keahliannya. Nantinya, TKI PLRT yang selama ini bekerja secara keseluruhan dalam suatu rumah, akan bekerja sesuai dengan pilihan keahliannya. Misal, pekerjaan yang merawat balita, tentu akan bekerja sebagai pengasuh balita (baby sitter). Pekerjaan bersih-bersih rumah, disebut sebagai cleaning service, dan lain sebagainya.

Selain itu, TKI PLRT yang selama ini tinggal serumah dengan majikan, juga akan dipisah. Hal ini akan dilakukan agar TKI tidak dieksploitasi oleh majikan.

Konsekuensi lain atas perubahan istilah informal ke formal adalah jatah jam kerja serta gaji. Dinukil dari portal berita BNP2TKI, Nusron menyatakan bahwa jam kerja yang akan mereka jalani dalam bekerja sehari-hari disesuaikan dengan ketentuan peraturan Undang Undang Perburuhan, yakni 8 jam kerja dalam sehari. Lebih dari 8 jam dihitung kerja lembur dan dalam seminggu bekerja diadakan satu hari libur.

Saat ini, pemerintah sedang meyakinkan para pengguna TKI di negara penempatan untuk bisa menerima kebijakan yang akan diterapkan pada 2017 mendatang tersebut.

Apa yang dilakukan oleh BNP2TKI, agaknya meniru dari apa yang dilakukan oleh Pemerintah Filipina melalui Philippine Overseas Employment Administration (POEA). Pemerintah Filipina sendiri sejak awal memang tidak membedakan status formal dan informal terhadap pekerja yang akan bekerja di luar negeri.

Namun demikian, usaha menghilangkan status informal ke formal pada TKI PLRT tidak akan berdampak apapun bila Pemerintah Indonesia sendiri belum mau terlibat dan bertanggung jawab

secara penuh terhadap proses penempatan TKI. Bila Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) masih menjadi pelaku utama dalam proses penempatan, maka pembenahan terhadap proses penempatan TKI tidak akan berubah. Bagaimanapun juga orientasi PPTKIS adalah mencari keuntungan dari jerih payah TKI yang bekerja di negara penempatan.

Apabila BNP2TKI ingin meniru sistem POEA, maka pembenahan terhadap seleksi registrasi atau akreditasi untuk tenaga kerja harus dilakukan langsung oleh pemerintah. Lebih dari itu, pengurusan segala macam dokumen yang menjadi kebutuhan TKI juga mestinya menjadi tanggung jawab pemerintah.

Usaha pemerintah yang sedang meyakinkan pihak pengguna (majikan) terkait kebijakan yang akan diterapkan tersebut juga belum maksimal. Sudah semestinya Pemerintah Indonesia lebih giat untuk membuat nota kesepahaman (Memoradum of Understanding/ MoU) dengan pemerintah di negara penempatan, agar regulasi perlindungan untuk TKI bisa terbangun lebih kuat dan berlandaskan hukum.

Pengalihan status TKI informal ke formal hanya akan menjadi seremonial kebijakan belaka, bila pemerintah tidak bisa melakukan reformasi pelayanan seperti yang disebutkan di atas.

Sumber berita dari Portal BNP2TKI bisa dilihat di sini.

Komentar

Tidak ditemukan hasil.