Memuat...
20 November 2014 19:58

​Penting: Mekanisme Ganti Rugi Biaya Penempatan CTKI yang Gagal Berangkat

Belum lama ini ada kasus Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) asal Indramayu, Renika, yang dipersulit pemulangannya dan sempat diperas ganti rugi oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Pemerasan ganti rugi tersebut dilakukan pihak PPTKIS karena Renika gagal diberangkatkan ke negara penempatan.

Selama ini, pembuatan surat perjanjian penempatan antara PPTKIS dan CTKI memang berbeda-beda. Hal inilah yang membuat PPTKIS semena-mena dalam menentukan kesepakatan, termasuk dalam hal ganti rugi biaya penempatan. Seperti Renika, kasus pemenjaraan yang dialami oleh CTKI Yunny Rahayu asal Semarang juga mirip. Yunny dipenjara karena tak bisa membayar ganti rugi yang dibebankan oleh PPTKIS. Ganti rugi yang diminta PPTKIS tentu saja dengan jumlah uang yang jauh lebih besar.

Lalu pertanyaannya, adakah peraturan yang mengatur ganti rugi biaya penempatan CTKI yang gagal berangkat ke negara penempatan?

Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nomor Per.16/ KA/ IV/ 2014 tentang Standar Perjanjian Penempatan antara PPTKIS dan CTKI adalah jawabannya. Regulasi inilah yang memuat pasal-pasal yang berkaitan dengan kewajiban dan hak dari PPTKIS dan CTKI.

Adapun peraturan yang mengatur tentang mekanisme ganti rugi biaya penempatan CTKI yang gagal berangkat, terdapat dalam pasal 8 dan 9 sebagai berikut:

Pasal 8:

  1. Dalam hal Pihak Kedua (CTKI) gagal ditempatkan (diberangkatkan), bukan dikarenakan kesalahan Pihak Kedua maka biaya penempatan yang telah dikeluarkan menjadi tanggung jawab Pihak Pertama (PPTKIS).
  2. Dalam hal Pihak Kedua (CTKI) melarikan diri atau mengundurkan diri dari proses penempatan, maka Pihak Kedua harus membayar kepada Pihak Pertama (PPTKIS) biaya penempatan sebesar jumlah yang telah dikeluarkan Pihak Pertama sesuai dengan bukti pembayaran yang sah.
  3. Dalam hal Pihak Kedua (CTKI) gagal berangkat karena unfit (tidak sehat), maka biaya penempatan menjadi tanggung jawab Pihak Pertama (PPTKIS), dan wajib memulangkan Pihak Kedua sampai ke daerah asal.

Pasal 9:

  1. Dalam hal terjadi penundaan keberangkatan Pihak Kedua (CTKI) maka Pihak Pertama (PPTKIS) harus memberitahukan kepada Pihak Kedua, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/ Kota setempat dan BP3TKI/ UPT-P3TKI/ LP3TKI.
  2. Segala hal yang terjadi akibat penundaan keberangkatan tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama (PPTKIS) tanpa membebankan biaya apapun kepada Pihak Kedua (CTKI).

Berdasarkan kedua pasal di atas, maka jelas bahwa pembayaran ganti rugi karena gagal penempatan, tidak boleh semena-mena ditentukan oleh PPTKIS. Pembayaran ganti rugi harus didasarkan oleh bukti pembayaran yang sah. Bukti tersebut juga berdasarkan atas pengeluaran dari CTKI.

Komentar

Tidak ditemukan hasil.