Berapa lamakah Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) harus menunggu keberangkatannya ke luar negeri? Apakah ada peraturan yang mengaturnya? Bagaimana bila ada yang menunggu hingga satu tahun lebih? Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan tersebut rupanya ada dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nomor PER.16/ KA/ IV/ 2014 tentang Standar Perjanjian Penempatan antara Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dan CTKI.
Peraturan mengenai jangka waktu masa tunggu penempatan CTKI, ada dalam Pasal Empat. Pasal tersebut menyebutkan:
Selama masa tunggu, CTKI juga berhak mendapatkan beberapa pelayanan dari PPTKIS. Pelayanan tersebut berupa akomodasi, konsumsi, kunjungan keluarga selama di penampungan, peleriksaan kesehatan, serta pelatihan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan peraturan yang disahkan pada 10 April 2014 tersebut, maka jelas bahwa masa tunggu CTKI maksimal adalah 5 bulan. Bila dalam kurun waktu tersebut, PPTKIS tidak bisa menempatkan CTKI, maka PPTKIS harus menguruskan klaim asuransi pra penempatan. Inilah salah satu fungsi dari adanya asuransi TKI pra penempatan yang seharusnya dimanfaatkan.
Peraturan itu sendiri dibuat, karena ada banyak versi surat perjanjian penempatan antara PPTKIS dan CTKI. Versi yang tak menentu itulah, yang membuat PPTKIS semena-mena dalam menetapkan kesepakatan. Harapannya melalui peraturan ini, tidak ada lagi perdebatan dan kebingungan dalam menentukan batas watu masa tunggu di penampungan.
Copyright © 2014 Pusat Sumberdaya Buruh Migran all rights reserved.