Memuat...
05 November 2014 22:34

​Hasil Sidak Menaker ke PT. El Karim Sesuai Penilaian BMI

Rabu (5/11/14) pagi ini, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri melakukan sidak ke penampungan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) El Karim Makmur Sentosa di Jalan Asem Baris Raya, Gang Z, Tebet, Jakarta Selatan. Sidak menteri baru tersebut menjadi sorotan media massa lantaran aksi naik pagar. Hal tersebut dilakukan Hanif karena dirinya sempat tidak diizinkan masuk oleh pengurus penampungan.

Ada beberapa pelanggaran yang ditemukan Hanif saat pelaksanaan sidak di PT. El Karim. Dinukil dari laman Kompas.com (5/11/14), beberapa pelanggaran yang dilakukan diantaranya adalah kondisi penampungan yang hanya menyediakan satu kamar mandi untuk 43 calon BMI dan satu kasur yang digunakan untuk beberapa orang. Kondisi penampungan tersebut tentu tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja berdasarkan Permen 07 Tahun 2005 tentang Standarisasi Penampungan TKI.

Hasil temuan sidak Menaker itu, sebenarnya sesuai dengan penilaian yang dilakukan oleh beberapa BMI yang pernah menggunakan jasa berbayar dari PT. El Karim. Berdasarkan data yang ada pada Portal Pantau PJTKI, diketahui bahwa 5 dari 8 orang BMI menilai PT. El Karim sebagai PPTKIS yang buruk. Sisanya, menilai PT. El Karim dengan penilaian biasa, namun mereka mengkritik PPTKIS ini masih memiliki pelayanan yang tidak memuaskan.

Salah satu pengulas bernama Tarsiah yang memberi penilaian buruk mengungkapkan, calon BMI yang berada di PT. El Karim sering dianggap remeh. Tarsiah juga mengakui bahwa penampungan tidak layak seperti penjara.

Rosanti, seorang pengulas lain yang memberikan penilaian biasa, juga memberikan penjelasan bahwa pihak PT. El Karim sering meminta uang pada calon BMI. Penggunaan uang yang diminta tersebut tidak jelas untuk apa. Kepastian pemberangkatan dari pihak perusahaan juga tidak jelas.

(Komentar lengkap silakan buka di tautan: http://pantaupjtki.buruhmigran.or.id/index.php/object-detail/pptkis/383/pt-el-karim-makmur-sentosa).

Kasus yang belum lama terjadi adalah PT. El Karim sempat mempersulit pemulangan calon BMI bernama Renika dari Indramayu. Jika bukan karena pengawalan dari Dewan Perwakilan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia (DPN SBMI), PT . El Karim sempat menuntut keluarga Renika untuk membayar ganti rugi sebesar 13 juta rupiah. Namun demikian, pihak keluarga akhirnya hanya membayar uang sebesar 3 juta rupiah, karena sponsor yang bekerja di PT. El Karim terbukti tidak memiliki legalitas (izin) dari Kemenaker.

Sumber Kompas.com: http://nasional.kompas.com/read/2014/11/05/11184321/Gerbang.Tak.Dibuka.Menaker.Teriak.dan.Lompat.Pagar.Saat.Sidak.Penampungan.TKI?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Khlwp

Komentar

Tidak ditemukan hasil.