Memuat...
23 December 2014 21:44

​Calon BMI Meninggal di Penampungan tapi Terancam Tak Dapat Asuransi

Berita duka kembali merundung keluarga Buruh Migran Indonesia (BMI). Sabtu (20/12/14) lalu, seorang calon BMI bernama Tiyu Novi Eka asal Madiun, meninggal dunia saat berada di penampungan. Pada saat detik-detik meninggalnya Tiyu, almarhum sedang menjalani pelatihan di penampungan Pelakasana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) PT. Ipwikon Jasindo, Desa/ Kecamatan Dolopo, Madiun.

Menurut berita yang dinukil dari www.tribunnews.com (20/12/14), dugaan sementara berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis RSUD Dolopo, Madiun, perempuan tersebut meninggal karena serangan jantung.

Berdasarkan data yang ada di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Pemkab Madiun, Almarhum Tiyu pernah ke Taiwan tahun 2011. Namun karena kontrak habis, maka dirinya pulang ke kampung halaman pada 2013 kemarin. Rencananya, di 2014 inilah Almarhum Tiyu berencana kembali bekerja ke Taiwan.

PT. Ipwikon Jasindo sendiri sudah memberikan santunan sebesar 15 juta kepada keluarga korban. Namun demikian, pihak keluarga terancam tidak akan menerima dana asuransi karena Almarhum Tiyu belum memiliki Kartu Tanda Kerja Luar Negeri (KTKLN). Padahal, korban sudah mengurus visa ke Jakarta sebagai syarat mendapat KTKLN.

Saat ini, pihak Dinsosnakertrans Madiun masih menunggu kebijakan bupati terkait asuransi yang semestinya diperoleh pihak keluarga. Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Permenakertrans Nomor PER.07/MEN/V/2010 tentang Asuransi TKI, dikatakan bahwa besaran dana untuk resiko meninggal dunia adalah 75 juta rupiah.

Hal ini semestinya menjadi perhatian serius pemerintah, karena program asuransi sendiri terbagi menjadi tiga tahapan. Asuransi pra penempatan, saat penempatan dan pasca/ purna penempatan. Peristiwa meninggalnya Tiyu, sudah tentu masuk dalam kategori asuransi pra penempatan. Alasan belum memiliki KTKLN juga seharusnya tidak bisa menghalangi pemerolehan dana asuransi, apalagi korban sudah bersiap-siap akan berangkat ke negara penempatan.

Sumber berita dari www.tribunnews.com bisa dilihat di sini.

Komentar

Tidak ditemukan hasil.