Memuat...
25 September 2014 20:14

​BMI Menilai Buruk Layanan Konsorsium Asuransi TKI

Tiga konsorsium Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menggantikan konsorsium “Proteksi TKI” telah satu tahun beroperasi. Sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) No. 212, 213, dan 214 tahun 2013, ketiga konsorsium yang diangkat adalah Konsorsium Asuransi TKI Jasindo, Astindo, dan Mitra.

Keberadaan ketiga konsorsium tersebut sempat menimbulkan kontroversi lantaran penggantian konsorsium asuransi TKI dianggap tidak akan merubah wajah pelayanan asuransi bagi Buruh Migran Indonesia (BMI/ TKI). Pernyataan tersebut sempat dilontarkan oleh koordinator Jaringan Revisi UU Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (JARI-PPTKLN), Nurus S Mufidah, yang dinukil melalui portal berita www.hukumonline.com (3/8/13- red: lihat sumber) tahun lalu.

Apa yang dikhawatirkan oleh Mufida, rupanya memang terjadi. Berdasarkan atas review atau ulasan yang dilakukan oleh 25 BMI yang pernah bersinggungan dengan ketiga konsorsium asuransi TKI, sebagian besar menilai jika pelayanan ketiga konsorsium masih buruk. Berikut adalah bagan rating penilaian tersebut:

Buruknya pelayanan yang diberikan oleh ketiga konsorsium di atas, meliputi ketidakjelasan informasi mengenai hak dan kewajiban bagi BMI, ketidakjelasan biaya yang dibebankan, informasi prosedur klaim yang susah didapat, ketidakjelasan cakupan jaminan informasi dan masih buruknya pelayanan konsumen. Di bawah ini adalah bagan lengkap dari keterangan pelayanan tersebut:

Selain pelayanan, sebagian besar BMI yang mengisi ulasan juga tidak mendapat dokumen yang menjadi haknya. Setidaknya ada 15 dari 10 BMI yang tidak mendapat polis asuransi. Kemudahan dalam proses klaim asuransi juga masih dinilai susah.

Sumber artikel portal berita Hukum Online: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt51fc953240bfa/pembentukan-konsorsium-asuransi-tki-tergesa-gesa

Komentar

Tidak ditemukan hasil.