Memuat...
10 December 2014 19:14

​627 BMI Tidak Punya KPA; Urus Klaim Asuransi Dipastikan Susah

Bekerja di luar negeri harus membayar premi asuransi sebesar empat ratus ribu rupiah. Asuransi Buruh Migran Indonesia (BMI) tersebut dibagi menjadi tiga tahapan. Pertama, asuransi pra (sebelum) penempatan, saat penempatan dan pasca penempatan. Peraturan mengenai asuransi bagi BMI diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Republik Indonesia Nomor PER.07/MEN/V/2010 Tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia.

Ketika BMI sudah membayarkan premi asuransi, maka pihak perusahaan asurnasi wajib membuatkan polis dan Kartu Peserta Asuransi (KPA). Kedua dokumen tersebut harus dipegang oleh BMI bersangkutan atau dilimpahkan kepada keluarga yang ditunjuk sebagai ahli waris. Hal itu tertuang dalam Pasal 16 dan 18.

Fungsi dari polis dan KPA sendiri adalah sebagai dokumen yang nantinya dipakai sebagai persyaratan mengajukan klaim asuransi. Tanpa kedua dokumen tersebut, maka proses klaim menjadi sangat sulit. Pasalnya, polis dan KPA adalah syarat utama dalam proses klaim.

Meski wajib dimiliki dan dipegang oleh pihak BMI, kenyataannya masih sangat banyak BMI yang tidak memiliki dan memegang KPA. Data dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) jelas tidak merekap persoalan kepemilikan KPA.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Portal Patau PJTKI, setidaknya ada 627 BMI yang tidak memiliki dokumen KPA. Hal ini disampaikan oleh para BMI saat mereka mengulas dan menilai Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) yang memberangkatkan mereka. Diagram kepemilikan KPA tersebut bisa dilihat di bawah ini.

Bila melihat diagram di atas, lebih banyak BMI yang tidak memiliki KPA dibanding yang memiliki KPA. Salah seorang BMI bernama Ika Esti Pratiwi yang bekerja di Taiwan, pernah ditanya soal kepemilikan KPA. Dirinya menjawab tidak tahu-menahu mengenai dokumen tersebut. Jawaban yang sama juga sering dilontarkan oleh para BMI yang mengisi ulasan di Portal Pantau PJTKI.

Masalah kepemilikan KPA, mestinya juga harus diperhatikan oleh pemerintah. Selama ini peraturan soal penyerahan KPA, masih dilakukan antara pihak konsorsium asuransi dengan PPTKIS. Jadi mekanismenya, KPA dan polis awalnya diserahkan ke PPTKIS dulu, baru setelah itu diberikan kepada BMI. Hal inilah yang menyebabkan BMI tidak tahu soal KPA karena biasanya pihak PPTKIS tidak memberikan dokumen tersebut.

Komentar

Tidak ditemukan hasil.