Memuat...
31 October 2014 18:44

Tips untuk Calon BMI: Hati-hati dengan Modus Pesangon PPTKIS

Kasus yang menimpa Yunnny Rahayu, calon Buruh Migran Indonesia (BMI) asal Semarang, harus bisa menjadi pelajaran bagi calon BMI. Yunny yang dituduh melakukan tindak pidana penipuan, harus dipenjara selama satu setengah tahun. Dirinya dituntut oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) Maharani Tri Utama Mandiri, karena dianggap tidak menyelesaikan proses pra penempatan dan membawa lari uang sejumlah 4 juta rupiah dan 2,5 juta rupiah (untuk pembuatan paspor). Padahal, Yunny tidak bisa mengikuti proses pra penempatan BMI, karena harus mengurus orang tuanya yang sakit dan akhirnya meninggal.

Yunny dipenjara lantaran tak bisa mengembalikan ganti rugi sebesar Rp. 19.250.000,00. Saat ini dirinya masih berada di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Semarang.

Pelajaran yang bisa diambil dari kasus Yunny adalah, jangan mudah menerima pemberian dari pihak PPTKIS. Pemberian tersebut biasanya diberikan kepada calon BMI sebagai pesangon. Penyebutan istilah pesangon tersebut, tentu saja tidak bisa diartikan sebagai pemberian yang cuma-cuma atau gratis. Pada akhirnya, pihak perusahaan pasti akan meminta kembali apa yang mereka berikan. Pesangon yang diberikan pada calon BMI biasanya akan dimasukkan dalam beban potongan gaji.

Banyak PPTKIS yang memanfaatkan pesangon sebagai salah satu lahan pengeruk keuntungan. Jebakan yang mereka buat biasanya berupa tuntutan ganti rugi atas pesangon yang mereka berikan pada calon BMI. Ganti rugi terserbut jumlah nominalnya juga pasti lebih banyak daripada nominal pesangon itu sendiri. Tuntuan akan dilakukan PPTKIS bila calon BMI tidak mengikuti proses pra penempatan sesuai dengan aturan yang dibuat oleh perusahaan.

Menurut Abdul Rahim Sitorus, salah satu Tim Advokasi di Pusat Sumber Daya Buruh Migran (PSD-BM) Yogyakarta, menyatakan bahwa tidak ada aturan dalam UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKILN) yang menyebutkan PPTKIS harus memberikan uang atau pesangon pada calon BMI. Pemberian pesangon juga menyalahi aturan biaya penempatan yang ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), karena memang tidak ada biaya penempatan berupa pesangon.

Berdasarkan pemaparan di atas, maka calon BMI maupun BMI harus hati-hati bila menerima uang yang disebut pesangon dari PPTKIS.

  1. Apabila calon BMI diharuskan untuk menerima pesangon, maka mintalah surat pernyataan yang menjelaskan maksud dari pemberian pesangon tersebut.
  2. Pastikan bahwa pihak PPTKIS tidak akan menuntut apalagi sampai memenjarakan, bila terjadi sesuatu yang menghalangi proses pra penempatan (sesuai dengan Undang Undang Perlindungan Pekerja Migran dan Keluarganya No. 6 Tahun 2012 , pasal 20 ayat 1).
  3. Buatlah pernyataan bahwa apabila ada kendala dalam proses penempatan, maka jalan keluar yang ditempuh adalah melalui musyawarah kekeluargaan, yang bisa didampingi oleh mediator.
  4. Surat pernyataan tersebut harus dibubuhi tanda tangan dari kedua belah pihak di atas materai, disalin dua lembar dan dipegang oleh masing-masing pihak.

Komentar

Tidak ditemukan hasil.