Memuat...
01 September 2014 22:51

Tata Kelola Ketenagakerjaan di Singapura Dianggap Cukup Baik

Sebagai salah satu negara di Asia Tenggara, Singapura adalah negara maju yang memiliki tata kelola ketenagakerjaan cukup baik. Menurut Kementerian Luar Negeri Indonesia, hukum di Singapura juga cukup adil serta relatif tidak memihak warga negaranya.

Dalam hal penanganan kasus BMI khususnya bidang ketenagakerjaan, KBRI senantiasa berkoordinasi dengan Ministry of Manpower (MOM) Singapura yang salah satu tugasnya adalah untuk membantu permasalahan tenaga kerja asing di Singapura.

MOM juga memiliki portal resmi yang beralamat di www.mom.gov.sg. Portal tersebut dengan lengkap memberikan informasi tentang tata kelola ketenagakerjaan di Singapura. Tak hanya soal hukum yang diterapkan, hal-hal lain seperti hak-hak dan informasi gaji untuk tenaga kerja asing juga diberikan. Bisa dikatakan jika sistem informasi MOM adalah salah satu model informasi ketenagakerjaan yang perlu ditiru, utamanya untuk Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.

Perjanjian bilateral ketenagakerjaan/ kekonsuleran antara Indonesia dan Singapura belum terjalin. Selama ini segala macam peraturan ketenagakerjaan yang mengatur BMI dituangkan ke dalam beberapa regulasi di antaranya:

  1. Employment of Foreign Manpower Act 1990, mengatur mengenai tata cara dan prosedur pekerja asing di Singapura, termasuk juga larangan bekerja bagi pekerja asing tanpa ijin kerja yang sah dan sanksi denda bagi majikan yang melakukannya (pasal 5) pembatalan ijin kerja (pasal 9) dsb.
  2. Immigration Act; mengatur tentang aspek keimigrasian Singapura antara lain mengenai tata cara dan prosedur untuk masuk dan keluar Singapura. Peraturan keimigrasian Singapura dimulai sejak 1919 dan telah diamandemen beberapa kali.
  3. Tidak ada UU mengenai domestic workers, namun Kemnaker Singapura memiliki guidelines yang menjamin perlindungan pekerja domestik di Singapura. Guidelines mengatur: keharusan majikan menjamin well being (perlakuan baik) untuk pembantu rumah tangga yang dipekerjakan; memiliki kontrak kerja tertulis; membayar medical expenses, asuransi, waktu istirahat cukup, membayar levy (pajak) bulanan, memberi gaji yang disetujui; serta memuat jenis hukuman yang dapat dikenakan ke majikan apabila terbukti menganiaya pembantu rumah tangga.

Beberapa instrumen HAM yang telah diratifikasi oleh Singapura adalah Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women dan Convention on the Rights of the Child. Kemlu pun mengungkapkan jika ratifikasi tersebut mencerminkan komitmen Singapura dalam memberikan perlindungan yang layak bagi pekerja asing, terutama pekerja perempuan.

Kasus-kasus yang dialami BMI di Singapura pun, menurut Kemlu, tergolang ringan seperti kasus disharmoni (92%); disusul kasus hukum (5%) dan kasus ketenagakerjaan (3%). Kasus-kasus disharmonisasi tersebut antara lain adalah jenis pekerjaan yang tidak sesuai, perselisihan dan alasan pribadi.

Disharmonisasi dengan majikan diantaranya terjadi karena tidak mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan budaya Singapura, kegagalan komunikasi dengan majikan, ketidakmampuan menguasai pekerjaan, dan kasus pelanggaran kontrak kontrak kerja.

Komentar

Tidak ditemukan hasil.