Memuat...
27 November 2014 19:57

MoU Penempatan Arab Saudi Belum Serius Lindungi TKI

Bertahun-tahun Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dikirim ke Arab Saudi, namun baru tahun ini ada kesepakatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Penandatanganan MoU antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi dilaksanakan pada bulan Februari 2014 lalu, melalui Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia (Kemenakertrans), Muhaimin Iskandar, dan Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi, Adel M. Fakeih.

MoU tersebut terdiri atas 9 (sembilan) pasal dan dibuat rangkap ke dalam bahasa Indonesia, Arab dan Inggris. Secara umum, kesepakatan itu berisi tentang kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi oleh Pihak Pertama (Pemerintah Arab Saudi diwakili oleh Kementerian Tenaga Kerja) dan Pihak Kedua (Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Kemenakertrans).

Tujuan dari penyelenggaraan kesepakatan itu sendiri tertuang dalam Pasal 1 yang berbunyi, membentuk mekanisme efektif untuk penempatan TKI sektor domestik dan memastikan perlindungan hak TKI sektor domestik dan majikannya. Selain itu, menetapkan adanya standar perjanjian kerja sesuai hukum dan peraturan perundang-udangan yang berlaku.

Sekilas, memang tak ada yang salah dengan tujuan kesepakatan tersebut. Namun bila kita mau jeli, kalimat-kalimat yang tertera dalam MoU, sama sekali belum mencerminkan perlindungan yang nyata. Salah satunya adalah kalimat, “membentuk mekanisme efektif untuk penempatan TKI...” Pada kalimat ini Pemerintah Indonesia maupun Arab, belum menentukan mekanisme yang diberlakukan. Kedua pemerintah hanya “baru” akan membentuk mekanisme yang efektif untuk penempatan TKI.

Tak hanya di pasal 1, pasal-pasal lain juga sama sekali belum menunjukkan arah perlindungan TKI. Persetujuan yang dibuat masih bersifat formalitas. Misalnya pada Pasal 2 Ayat e, yang menyatakan bahwa “kedua pemerintah akan berupaya mengendalikan biaya perekrutan di masing-masing negara.” Bunyi peraturan yang demikian tentu belum jelas, karena memang baru sekedar upaya dan dalam MoU juga tidak disertakan bentuk dari pengendalian biaya perekrutan tersebut.

Peraturan mengenai dokumen yang seharusnya dipegang oleh TKI, juga belum jelas. Dalam Pasal 3 Ayat b menyatakan, “memastikan pemenuhan hak TKI sektor domestik untuk memegang sendiri dokumen perjalannya, ...dalam keadaan apapun kecuali dalam hal penyitaan yang telah diperintahkan oleh pengadilan Arab Saudi..” dan pernyataan ini mengundang pertanyaan, pengecualian dokumen macam apa yang diperintahkan pengadilan Arab Saudi? Lagi-lagi tak ada penjabaran yang rinci mengenai hal itu.

Bunyi kata “berupaya” banyak ditemui dalam MoU Penempatan TKI di Arab Saudi. Hal tersebut tentu belum menunjukkan sikap tegas dari Pemerintah Indonesia. Hal ini dikarenakan, item-item kesepakatan yang penting bagi TKI, masih bersifat upaya dan belum ada tindakan nyata yang seharusnya menjadi isi MoU.

Berikut adalah pasal-pasal yang terkandung dalam MoU penempatan TKI Arab Saudi:

Komentar

Tidak ditemukan hasil.