Website PantauPJTKI tidak terasa sudah berjalan sekitar enam bulan. Lalu apa kabar dengan hasil review dan penilaian terhadap PPTKIS/ PJTKI nya? Hingga saat ini, portal pertama di Indonesia khusus PPTKIS ini telah mengumpulkan 315 pengulas dari berbagai daerah di Indonesia. Jumlah tersebut tentu akan terus meningkat mengingat media baru ini sangat berguna untuk menentukan pilihan terhadap PPTKIS.
Keberadaan Pantau PJTKI ini juga sebagai sarana pengawasan terhadap PPTKIS. Pengawasan yang dimaksud terkait dengan beberapa komponen seperti kondisi penampungan, layanan pengurusan dokumen, penjelasan kontrak kerja dan hal-hal penting lainnya terkait penempatan BMI. Hasil penilaian lengkapnya akan kami lampirkan dengan dua gambar bagan.
Pada gambar pertama, bagan menunjukkan hasil rating untuk pelayanan semua PPTKIS. Pelayanan ini menyangkut beberapa aspek seperti kondisi penampungan, layanan pengurusan dokumen, dan lain sebagainya. Berikut adalah hasil ratingnya:
Jika melihat data di atas, ada kecenderungan bahwa secara keseluruhan para pengulas masih menilai item-item layanan PPTKIS dengan rating biasa, kecuali untuk item kesuaian kontrak kerja dengan kondisi kerja, layanan pendidikan pra keberangkatan, serta layanan kepengurusan dokumen dan prosedur keberangkatan. Pada item tersebut, rating yang diberikan para pengulas adalah bagus.
Gambar kedua merupakan bagan yang menunjukkan hasil kuesioner untuk pertanyaan ya dan tidak. Bagan ini menunjukkan item-item kelengkapan proses penempatan BMI seperti pemerolehan informasi lengkap seputar migrasi, pemerolehan KPA, penandatanganan dokumen kontrak kerja dan lainnya. Berikut adalah hasil kuesionernya:
Sesuai data kuesioner di atas, kita bisa lihat bahwa masih sangat banyak PPTKIS yang melakukan pelanggaran. Beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh para PPTKIS diantaranya:
Apa yang dilakukan PPTKIS tersebut, tentu sangat merugikan BMI. Tak heran bila BMI memiliki masalahan, posisi mereka cenderung lemah. Hal ini terjadi karena mereka tak memiliki dokumen penting seperti KPA, surat perjanjian penempatan, dan salinan kontrak kerja.
Data ini, nantinya akan terus diperbaharui tiap periodiknya. Laporan statistik ini akan dipublikasikan per dua minggu. Pelanggaran-pelanggaran para PPTKIS nantinya juga akan kami laporkan pada pemerintah agar ditindaklanjuti.
Copyright © 2014 Pusat Sumberdaya Buruh Migran all rights reserved.