Memuat...
12 August 2014 20:23

Hukum Ketenagakerjaan bagi Pekerja Asing di Lebanon

Sebagai negara di kawasan Timur Tengah, Lebanon juga memiliki peraturan huum yang cukup ketat tentang tenaga kerja asing. Meski tak banyak orang Indonesia yang bekerja di Lebanon, namun menurut Kementerian Luar Negeri (Kemlu), masih ada puluhan WNI yang mencari nafkah di negara ini. Berikut adalah beberapa peraturan hukum ketenagakerjaan di Lebanon:

  1. Lebanon memiliki Code of Labour, UU no. 23 tahun 1946. Undang-undang ini tidak mengatur mengenai tenaga kerja sektor domestik/informal. Lebanon juga telah meratifikasi sekitar 50 Konvensi ILO, dan termasuk di dalamnya 7-8 Konvensi Dasar ILO.
  2. Lebanon juga mengenal sistem sponsorship/kafil/kafala, dalam mempekerjakan tenaga kerja asing. Terkait dengan keberadaan tenaga kerja sektor domestik/informal di Lebanon, hingga saat ini pemerintah Lebanon masih belum menunjukkan perubahan signifikan untuk melakukan perbaikan pada sektor regulasi ketenagakerjaan tersebut. Hal tersebut diperkirakan karena pengaruh situasi politik dan keamanan di Lebanon, terutama sejak meletusnya konflik di Suriah dimana banyak pengungsi dari Suriah memasuki Lebanon.
  3. Sebagai informasi, selama ini tidak banyak terdapat TKI sektor domestik/informal yang bekerja di Lebanon. Hal tersebut antara lain disebabkan oleh faktor ketatnya pemerintah Lebanon dalam memberikan visa bekerja bagi pekerja asing. Hal tersebut terkait dengan upaya Pemerintah Lebanon untuk memberikan kesempatan kerja yang lebih besar kepada masyarakat Lebanon.

Melalui informasi dari Kemlu di atas, masyarakat perlu waspada terhadap aksi perekrutan pekerja ke Lebanon. Pasalnya, regulasi ketenagakerjaan di Lebanon belum menunjukkan perbaikan, yang berarti bahwa pekerja asing di sana belum terjamin keselamatannya. Lebih dari itu, Pemerintah Indonesia sendiri belum memiliki Memorandum Saling Pengertian/ Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Lebanon terkait pengiriman tenaga kerja.

Komentar

Tidak ditemukan hasil.