Memuat...
03 February 2014 17:36

Cara Mengurus Klaim Asuransi

Klaim asuransi adalah pengajuan tanggung jawab asuransi atas musibah yang menimpa pelanggan asuransi. Meski musibah itu tidak diharapkan, bila kemudian terjadi kejadian yang tidak diinginkan, bagaimana tata cara mengurus klaimnya?

Pertama, yang bisa mengurus klaim adalah TKI yang bersangkutan. Bila berhalangan, maka pengurusan dikuasakan kepada orang lain, relawan atau individu, atau PPTKIS yang memberangkatkan TKI. Relawan bisa dari LSM, ormas, atau paguyuban.

Jika Mengurus Sendiri, yang harus dilakukan antara lain:

  1. Membuat surat resmi ditujukan kepada Konsorsium Asuransi perihal klaim asuransi dengan melampirkan bukti-bukti yang dimiliki.
  2. Surat bisa diantar langsung ke BP3TKI setempat atau konsorsium asuransi atau bisa juga dikirimkan melalui pos menggunakan kilat khusus atau surat tercatat.
  3. Jika mengantar surat secara langsung, mintalah surat tanda terima, nama, dan nomor telepon petugas yang melayani Anda. Jika mengirimkan melalui pos, hubungi pihak terkait untuk memberi informasi bahwa surat telah dikirim. Pastikan Anda meminta nama dan nomor telepon petugas tersebut untuk tindak lanjutnya.
  4. Tunggu sampai ada pemanggilan dari pihak asuransi.
  5. Pelajari beberapa ketentuan dan landasan hukum terkait prosedur asuransi. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 07 Tahun 2010 Tentang Asuransi TKI (Unduh) dan No.1 Tahun 2012 Tentang Perubahan Permen No 07 Tahun 2010 Tentang Asuransi TKI (Unduh

Jika Diurus Orang Lain

Sebelumnya anda harus menceritakan masalah yang anda alami sehingga anda perlu menuntut klaim asuransi. Kemudian, TKI bersangkutan membuat surat kuasa kepada orang yang mewakili. Jika kasusnya adalah kematian, yang berhak membuat surat kuasa adalah ahli waris almarhum. Setelah itu, serahkan semua dokumen yang ada. Jika sudah diserahkan, jangan lupa meminta surat tanda terimanya berstempel lembaga yang mewakili, minta pula nomor telepon yang bisa dihubungi.

Tanyakan dengan jelas apakah ada biaya yang dibebankan pada saat pengurusan klaim asuransi. Jika ya, pikirkan terlebih dahulu berapa yang diminta oleh LSM/lembaga tersebut. Jika anda keberatan, cari solusinya dengan mengurus sendiri di BP3TKI setempat.

Berapa lamakah proses klaim asuransi berlangsung? Dalam kondisi normal, pengurusan akan selesai dalam 14 hari kerja sejak semua dokumen yang dibutuhkan lengkap. Setelah lengkap, perusahaan asuransi akan segera membayarkan klaim anda. Jika dokumen sudah lengkap semua namun asuransi tak kunjung dibayarkan, segera laporkan kepada kemenakertrans RI.

Bagaimana Cara Mengambil Dana Asuransi?

Dana asuransi hanya bisa diambil atau diterima pihak yang bersangkutan, tidak boleh diwakilkan. Menjadi perkecualian bila TKI yang bersangkutan benar-benar tidak mampu hadir di tempat penyerahan asuransi, dengan syarat TKI harus membuatkan surat kuasa kepada orang yang dikuasakan dalam proses pengambilan asuransi, semisal suami, anak, ahli waris yang sah, LSM, paguyuban, atau organisasi peduli TKI.

Apabila TKI mempunyai rekening bank atas nama sendiri, kirimkan foto kopi nomor rekening tersebut kepada pihak konsorsium asuransi agar proses pencairan asuransi bisa langsung masuk ke rekening. Pada waktu pengambilan uang asuransi, jangan menandatangani surat atau kwitansi sebelum ada uangnya. Setelah menerima uang tersebut, baca terlebih dulu apakah jumlah yang tercatat sesuai atau tidak dengan jumlah uang yang diterima baru, setelah itu barulah anda tandatangani surat/kwitansi tersebut.

Dikutip dari tulisan pegiat buruh migran Prima SW. di www.buruhmigran.or.id





Komentar

Gravatar image

amad manan

Kalu tki yg habis masa penempatnya apa kah msih bisa untuk mengajukan klaim asuransi,klu tki tersebut mengalami musibah,sakit atau meninggal dunia.mhn informasi nya Sebelum nya saya ucapkan terima kasih.

03 February 2014 Balas
Gravatar image

admin

Kepada Ms Amad, TKI tersebut sakitnya saat bekerja, atau setelah pulang ke Indonesia? Karena kalau saat sakit di negara penempatan, maka TKI harus pulang ke Indonesia untuk meng-klaimnya. Kalau TKI sakit atau meninggal setelah habis masa penempatan, juga bisa meng-klaim, tai batas waktunya adalah 1 bulan, setelah selesai tanggal berakhirnya masa penempatan.

10 September 2014
Gravatar image

Administrator

Bisa Ms Ahmad, kan asuransi TKI juga berlaku pasca penempatan.

30 May 2014 Balas
Gravatar image

Administrator

Bisa Ms Ahmad, kan asuransi TKI juga berlaku pasca penempatan.

30 May 2014 Balas