Klaim asuransi adalah pengajuan tanggung jawab asuransi atas musibah yang menimpa pelanggan asuransi. Meski musibah itu tidak diharapkan, bila kemudian terjadi kejadian yang tidak diinginkan, bagaimana tata cara mengurus klaimnya?
Pertama, yang bisa mengurus klaim adalah TKI yang bersangkutan. Bila berhalangan, maka pengurusan dikuasakan kepada orang lain, relawan atau individu, atau PPTKIS yang memberangkatkan TKI. Relawan bisa dari LSM, ormas, atau paguyuban.
Jika Mengurus Sendiri, yang harus dilakukan antara lain:
Jika Diurus Orang Lain
Sebelumnya anda harus menceritakan masalah yang anda alami sehingga anda perlu menuntut klaim asuransi. Kemudian, TKI bersangkutan membuat surat kuasa kepada orang yang mewakili. Jika kasusnya adalah kematian, yang berhak membuat surat kuasa adalah ahli waris almarhum. Setelah itu, serahkan semua dokumen yang ada. Jika sudah diserahkan, jangan lupa meminta surat tanda terimanya berstempel lembaga yang mewakili, minta pula nomor telepon yang bisa dihubungi.
Tanyakan dengan jelas apakah ada biaya yang dibebankan pada saat pengurusan klaim asuransi. Jika ya, pikirkan terlebih dahulu berapa yang diminta oleh LSM/lembaga tersebut. Jika anda keberatan, cari solusinya dengan mengurus sendiri di BP3TKI setempat.
Berapa lamakah proses klaim asuransi berlangsung? Dalam kondisi normal, pengurusan akan selesai dalam 14 hari kerja sejak semua dokumen yang dibutuhkan lengkap. Setelah lengkap, perusahaan asuransi akan segera membayarkan klaim anda. Jika dokumen sudah lengkap semua namun asuransi tak kunjung dibayarkan, segera laporkan kepada kemenakertrans RI.
Bagaimana Cara Mengambil Dana Asuransi?
Dana asuransi hanya bisa diambil atau diterima pihak yang bersangkutan, tidak boleh diwakilkan. Menjadi perkecualian bila TKI yang bersangkutan benar-benar tidak mampu hadir di tempat penyerahan asuransi, dengan syarat TKI harus membuatkan surat kuasa kepada orang yang dikuasakan dalam proses pengambilan asuransi, semisal suami, anak, ahli waris yang sah, LSM, paguyuban, atau organisasi peduli TKI.
Apabila TKI mempunyai rekening bank atas nama sendiri, kirimkan foto kopi nomor rekening tersebut kepada pihak konsorsium asuransi agar proses pencairan asuransi bisa langsung masuk ke rekening. Pada waktu pengambilan uang asuransi, jangan menandatangani surat atau kwitansi sebelum ada uangnya. Setelah menerima uang tersebut, baca terlebih dulu apakah jumlah yang tercatat sesuai atau tidak dengan jumlah uang yang diterima baru, setelah itu barulah anda tandatangani surat/kwitansi tersebut.
Dikutip dari tulisan pegiat buruh migran Prima SW. di www.buruhmigran.or.id
amad manan
Kalu tki yg habis masa penempatnya apa kah msih bisa untuk mengajukan klaim asuransi,klu tki tersebut mengalami musibah,sakit atau meninggal dunia.mhn informasi nya Sebelum nya saya ucapkan terima kasih.
admin
Kepada Ms Amad, TKI tersebut sakitnya saat bekerja, atau setelah pulang ke Indonesia? Karena kalau saat sakit di negara penempatan, maka TKI harus pulang ke Indonesia untuk meng-klaimnya. Kalau TKI sakit atau meninggal setelah habis masa penempatan, juga bisa meng-klaim, tai batas waktunya adalah 1 bulan, setelah selesai tanggal berakhirnya masa penempatan.
Copyright © 2014 Pusat Sumberdaya Buruh Migran all rights reserved.